Sabtu, 9 Mei 2026

Pembobol Rumah dengan Modus Pecah Kaca di Bengkulu Ditangkap Polisi, Buron 2 Bulan Lebih

Dua bulan lebih buron, pelaku pembobol rumah dengan modus pecah kaca di Bengkulu diciduk polisi.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO/Polsek Kampung Melayu
2 bulan lebih buron, pelaku pembobol rumah dengan modus pecah kaca di Bengkulu ditangkap polisi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dua bulan lebih buron, pelaku pembobol rumah dengan modus pecah kaca di Bengkulu diciduk polisi.

Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu, pada Senin (6/11/2023) kemarin.

Pelaku ternyata berinisial WAS (31) warga asal Jalan Setia Dua Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Pelaku berhasil diamankan Polresta Bengkulu tidak jauh dari rumahnya yang berada di kawasan Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Diberitakan sebelumnya, dengan memanfaatkan kondisi perumahan yang sepi, pelaku nekat bobol 2 rumah sekaligus.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa 29 Agustus 2023 lalu, yaitu rumah milik Vera (29) dan Siti (40) yang berada di Perumahan Bhakti Ihsan Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Kejadian tersebut baru diketahui saat tetangganya atas nama Siti pulang dari bekerja, saat itu korban siti mendapati rumahnya sudah berserakan akibat diacak-acak oleh pencuri.

Tampaknya pelaku masuk ke rumah korban Siti, dengan cara membobol bagian dapur rumah yang kebetulan masih dipagar seng.

Usai dari rumah Siti, pelaku kemudian masuk ke rumah korban Vera dengan cara membobol jendela bagian samping kiri rumah.

Kaca jendela rumah tersebut dipecahkan oleh pelaku dengan menggunakan batu, kemudian pelaku masuk melalui jendela tersebut.

Kebetulan kaca jendela samping rumah tersebut masih belum dipasang besi terali oleh pemilik rumah.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

Selanjutnya atas kejadian tersebut korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Mendapati laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan.

Polisi berhasil mengetahui keberadaan dan ciri-ciri pelaku, setelah dilakukan penangkapan, ternyata benar aksi tersebut dilakukan oleh WAS.

"Kita berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian di kawasan Kandang Mas Kota Bengkulu, yaitu seorang laki-laki berinisial WAS," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat.

Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 2 unit handphone dan 1 speaker kecil.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Cerita Armi Yurida Owner Sirup Kalamansi Giwigewi, Kini Punya Omzet Rp 50 Juta per Bulan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved