Berita Rejang Lebong

Kronologi Penangkapan Kurir Sabu Lintas Provinsi di Rejang Lebong

Satu pelaku berinisial YS (38) warga Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu digelandang ke Mapolres Rejang Lebong.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Pelaku YS (tidak memakai peci sebelah kanan) merupakan pengedar narkotika dan kurir sabu lintas provinsi saat digelandang di Mapolres Rejang Lebong, Selas (21/11/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Satresnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi.

Satu pelaku berinisial YS (38) warga Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu digelandang ke Mapolres Rejang Lebong.

Tak main-main total barang bukti yang diamankan adalah 123,89 gram narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ternyata pernah ditangkap pada kasus yang sama.

Adapun kronologi penangkapan kurir lintas provinsi ini bermula pada Senin (6/11/2023) lalu.

Usai mendapatkan informasi, Anggota Satresnarkoba Polres Rejang Lebong melakukan upaya paksa di sebuah halaman rumah yang berada di Jalan H. Agus Salim Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Saat itu anggota berhasil mengamankan YS dan langsung melakukan penggeledahan.

Ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil dan enam paket sedang narkotika jenis sabu. Juga ditemukan berbagai plastik klip bening berbagai ukuran dan satu alat hisap sabu.

Setelah itu anggota Satresnarkoba Polres Rejang Lebong melakukan interogasi singkat kepada YS dan diketahui bahwa di rumahnya masih ada disimpan beberapa barang bukti lainnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah YS yang beralamatkan di Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

Saat itu, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra STrk mengatakan, barang bukti yang diamankan dari YS ini ialah dua paket besar, enam paket sedang dan dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 123,89 gram.

"Dia ini kategorinya pengedar dan kurir lintas provinsi," jelas kasat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved