Berita Bengkulu Selatan

Alasan PLN Pasang Pagar di Pasar Pino Bengkulu Selatan, Warga Keluhkan Akses Jalan Ditutup

Kades Pasar Pino Kecamatan Pino Raya Ivan Sawito mengungkapkan, jika pihaknya sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh pihak PLN.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Penampakan bangunan tembok Kantor PLN di Desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya menutupi akses jalan warga ke kebun, Minggu (26/11/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Warga Desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu mengeluhkan keberadaan tembok yang dibangun PLN.

Tembok yang dibangun PLN ini menutup akses jalan sehingga warga kesulitan menuju ke lokasi lahan perkebunan karena terhalang tembok tersebut.

Kades Pasar Pino Kecamatan Pino Raya Ivan Sawito mengungkapkan, jika pihaknya sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh pihak PLN.

Sebab, akibat bangunan itu membuat warganya kesulitan membawa hasil panen hasil perkebunan mereka.

Padahal, di lokasi yang kini masuk dalam pagar tembok PLN tersebut ada akses jalan umum yang memang sudah lama ada.

"Jalan tersebut (jalan tertutup tembok PLN, red) merupakan jalan yang dibangun oleh PTPN yang memang diperuntukan sebagai jalan ke Perkebunan Inti Rakyat (PIR) masyarakat binaan PTPN," ungkap Kades.

Hal itu menurut kades, didukung oleh sejumlah dokumen yang ada, termasuk sertifikat yang menunjukan di lahan tersebut terdapat jalan umum.

Untuk itu, kades berharap kepada PLN mencarikan solusi terkait keluhan warga tersebut. Sebagai aparatur pemerintah desa, dirinya tidak ingin ada gejolak di desanya terkait jalan tersebut.

"Jangan sampai ada gejolak, lalu masyarakat melakukan hal-hal di luar yang tak kita inginkan. Saya selaku kades ingin menengahi ini, harus ada solusi terbaik dari PLN," harap kades.

Sementara itu, Manajer PLN ULP Manna Yossa Perdana mengatakan, sebelum dilakukan penutupan beberapa kali telah dilakukan somasi. Karena, tanah sah milik PLN tersebut sudah diambil beberapa meter lahan oleh warga.

"Pemagaran semua berdasarkan dengan aturan dan tanah tersebut milik sah punya PLN. Berdasarkan bukti kita PLN memiliki sertifikat hak milik tanah yang diterbitkan pada tahun 1994," jelas Yossa.

Sementara, adanya cerita bahwa jalan tersebut sudah dihibahkan. Namun, setelah di telusuri sah tanah tersebut belum sama sekali dihibahkan untuk jalan umum.

"Sudah saya minta dokumen hibah ke pihak desa. Tetapi sampai saat ini pihak desa tidak bisa membuktikan bahwa jalan itu sudah dihibahkan dan menjadi jalan umum," ungkap Yossa.

Penutupan yang dilakukan oleh PLN merupakan bentuk dari salah satu untuk melakukan pelindungan terhadap aset negara.

"Kalau bukan tanah itu sudah beberapa meter diambil oleh tetangga. Kita tidak akan melakukan penutupan. Itu juga ada tujuan, salah satunya melindungi aset negara," kata Yossa.

Baca juga: KPU Bengkulu Selatan Ingatkan Caleg Tak Pasang APK Sembarangan, 10 Titik Ini Dilarang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved