Pemilu 2024

KPU Bengkulu Selatan Ingatkan Caleg Tak Pasang APK Sembarangan, 10 Titik Ini Dilarang

Dari 142 desa 16 kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan Bengkulu Selatan, tercatat setidaknya ada 352 titik lokasi yang diizinkan dipasang APK.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Penampakan APK milik caleg yang dibongkar paksa karena melanggar aturan menumpuk di dekat Kantor Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (27/11/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan menetapkan lokasi yang diizinkan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) bagi para Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2024.

Selain itu ada juga sejumlah titik yang dilarang keras untuk dijadikan tempat pemasangan APK tersebut.

Sehingga hal ini harus menjadi perhatian bagi para caleg agar jangan menyalahi aturan yang ditetapkan.

Dari 142 desa 16 kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan, tercatat setidaknya ada 352 titik lokasi yang diizinkan untuk dipasang APK caleg.

Sedangkan, untuk lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK setidaknya tersebar di 10 titik.

Komisioner KPU Bengkulu Selatan Aldi Akbar membenarkan, jika memang pihaknya sudah menentukan titik loaksi yang diperbolehkan untuk dipasang APK.

Penetapan titik lokasi pemasangan APK tersebut berdasarkan Keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor : 85 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Ya, lokasi yang diizinkan memasang APK caleg dan pelaksanaan kampanye ada di 352 titik. Sedangkan, lokasi yang dilarang tersebar di 10 titik," kata Aldi.

Lebih jelas Aldi menegaskan, yang harus jadi perhatian khusus bagi para caleg yakni lokasi larangan menjadi tempat pemasangan APK dan kegiatan kampanye caleg tersebut.

Di antaranya, tidak mengganggu ketertiban umum, gedung, pagar dan lingkungan pemerintahan.

Kemudian, tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, taman dan pepohonan, jalan protokol dan bebas hambatan serta fasilitas umum.

"Diharapkan, tidak ada lagi pelanggaran oleh para caleg. Sebab, surat pemberitahuan sudah disampaikan ke masing-masing partai politik. Kalau masih saja ditemukan ada yang melanggar, maka dipastikan akan ditindak tegas," beber Aldi.

Baca juga: Empat Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru di Bengkulu Selatan Langsung Cair Sekaligus

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved