Pemilu 2024

Berikut Daftar Lokasi di Provinsi Bengkulu yang Dilarang Jadi Lokasi Kampanye

Mulai 28 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024 merupakan masa kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Rumah Bung Karno di Kota Bengkulu jadi salah satu lokasi tidak dapat digunakan untuk pemasangan APK. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mulai 28 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024 merupakan masa kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menyampaikan sejumlah lokasi di Provinsi Bengkulu yang dilarang untuk dijadikan maupun tempat di pasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari para peserta Pemilu. Baik untuk calon presiden hingga calon anggota legislatif. 

Hal ini termuat dalam Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 29 tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu

"Dalam kampanye ini, kita cuma mengatur penetapan lokasi pemasangan APK dan jadwal kampanye rapat umum selama 21 hari sebelum dimulai masa tenang (tahun depan)," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, Selasa (28/11/2023).

Ditambahkan Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi, pihaknya juga telah mensosialisasikan terkait pelaksanaan kampanye kepada seluruh peserta Pemilu 2024.

Baik dari lokasi kampanye, hingga pemasangan APK agar diikuti sesuai regulasi. 

"Kalau untuk APK itu ada 7 lokasi yang jadi zona merah, artinya dilarang dipasang APK di sana," jelas Sarjan. 

Ia menekankan, pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Lokasi pemasangan alat peraga kampanye dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sarjan. 

Ia menjelaskan untuk pemasangan alat peraga kampanye oleh peserta Pemilu Tahun 2024 dapat dilakukan di kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu pada lokasi-lokasi yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

Daftar lokasi yang tidak dapat digunakan untuk pemasangan APK dalam wilayah Provinsi Bengkulu :

a. Pantai Panjang Bengkulu, Tapak Paderi dan Rumah Bung Karno;

b. Jalan Pembangunan Kota Bengkulu dan median jalan dua jalur;

c. Tempat ibadah, sarana pendidikan dan sarana kesehatan;

d. Terminal, bandara dan pelabuhan;

e. Lapangan merdeka di depan Rumah Dinas Gubernur Bengkulu;

f. Gedung perkantoran milik Pemerintah;

g. Pohon-pohon, tiang listrik, tiang telepon, tiang traficlight dan rambu-rambu lalu lintas.

 

Baca juga: Hari Pertama Kampanye, Ini Kegiatan TKD Prabowo-Gibran di Kota Bengkulu

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved