Hari Ibu 2023

Tema, Subtema, dan Makna Peringatan Hari Ibu 22 Desember 2023, Resmi dari KemenPPPA

Inilah tema, subtema, dan makna dibalik peringatan Hari Ibu Nasional yang jatuh pada 22 Desember 2023.

Penulis: Rita Lismini | Editor: M Syah Beni
TribunBengkulu.com
Ilustrasi Hari Ibu 22 Desember 2023. Tema, Subtema, dan Makna Peringatan Hari Ibu 22 Desember 2023, Resmi dari KemenPPPA 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah tema, subtema, dan makna dibalik peringatan Hari Ibu Nasional yang jatuh pada 22 Desember 2023.

Berbeda dengan negara-negara lainnya, Hari Ibu di Indonesia diperingati sebagai bentuk untuk mengenang para perjuangan perempuan dalam meraih kemerdekaan.

Hal itu tidak terlepas dari peristiwa bersejarah Kongres Perempuan yang digelar pada 22-25 Desember 1928.

Satu diantara hasil kongres tersebut adalah peringatan Hari Ibu di setiap tanggal 22 Desember.

Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan diselenggarakannya Kongres Perempuan I pada 22 Desember 1928.

Di tahun ini, masyarakat Indonesia memperingati Hari Ibu 2023 yang ke-95 sejak tahun 1928.

Kini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merilis tema dan subtema Hari Ibu 2023.

Adapun tema Hari Ibu Nasional 2023 adalah "Perempuan Berdaya, Indonesia Maju". PHI 2023 memiliki empat sub tema, yakni:

  1. Sub Tema 1 Hari Ibu 2023: "Perempuan Bersuara"
  2. Sub Tema 2 Hari Ibu 2023: "Perempuan Berdaya dan Berkarya"
  3. Sub Tema 3 Hari Ibu 2023: "Perempuan Peduli"
  4. Sub Tema 4 Hari Ibu 2023: "Perempuan dan Revolusi"

Alasan 22 Desember jadi Hari Ibu Nasional

Pada Kongres Perempuan III, perkumpulan perempuan-perempuan ini menyuarakan pentingnya peran perempuan dan menetapkan tanggal pertama dimulainya Kongres Perempuan I pada 22 Desember sebagai Hari Ibu.

Hari pertama dari Kongres Perempuan I dipilih karena bertujuan mengekalkan sejarah kesatuan pergerakan perempuan Indonesia dan dilakukan untuk menghayati peristiwa bersejarah tersebut.

Presiden Soekarno memberikan dukungan atas Kongres Perempuan III melalui Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959.

Melalui Surat Keputusan tersebut, Hari Ibu pada 22 Desember resmi menjadi Hari Nasional.

Dengan ditetapkannya Hari Ibu, berarti sekaligus memperingati perjuangan perempuan sebagai bagian dari perjuangan bangsa yang tercermin dalam Sumpah Pemuda 1928.

Baca juga: 36 Ucapan Hari Ibu 2023 Bahasa Inggris dan Artinya Singkat Tapi Menyentuh, Bisa untuk Kartu Ucapan

Isu yang didiskusikan selama Kongres Perempuan pertama pada 22-25 Desember 1928 tersebut adalah pendidikan bagi anak perempuan, perkawinan anak, kawin paksa, permaduan dan perceraian secara sewenang-wenang, serta peran wanita yang seringkali hanya menjadi "kanca wingking".

Para perempuan mulai berorganisasi memperjuangkan perempuan karena pada saat itu dominasi laki-laki terhadap perempuan sangat kuat.

Sebagian besar masyarakat Indonesia saat itu sangat membatasi ruang gerak kaum perempuan.

Berawal dari kongres yang dihadiri oleh 600 orang dari 30 organisasi inilah kemudian persatuan di antara perempuan semakin kuat dan tergabung dalam organisasi yang lebih besar, yakni Perikatan Perkoempolan Istri Indonesia (PPII).

Dasar Hukum Hari Ibu

Untuk peringatan Hari Ibu ini, pemerintah memiliki dasar hukum yang meliputi:

  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  • UU No. 11 Tahun 2005 tetang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
  • UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
  • UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  • Keputusan Presiden RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
  • Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
  • Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved