Berita Bengkulu Utara

Capaian PAD Bengkulu Utara Tahun 2023 Terkumpul Rp 20,3 Miliar, Ini Sumbernya

Capaian pajak Pendatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bengkulu Utara, satu bulan sebelum tutup tahun 2023 yakni sebesar Rp 20,03 Miliar.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Hendrik Budiman
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Jumat (1/12/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Capaian pajak Pendatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bengkulu Utara, satu bulan sebelum tutup tahun 2023 yakni sebesar Rp 20,03 Miliar.

Dari pajak yang terkumpul di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara tersebut, tercatat telah mencapai 78 persen dari target di tahun 2023 yakni sebesar Rp 25,7 Miliar. 

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkulu Utara, Markisman mengatakan bahwa masih ada waktu satu bulan terakhir di tahun 2023 ini, pihaknya akan tetap optimis minimal 80 persen dari target PAD tersebut bisa tercapai. 

"Namun dengan satu bulan sisa waktu di tahun ini, akan tetap kita maksimalkan, tentu semoga 80 persen kita bisa dapatkan, " ujar Markisman, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Provider Telekomunikasi di Bengkulu Utara Nunggak Pajak 10 Tahun, Sebut Bayar Lewat Pihak Ketiga

PAD di Kabupaten Bengkulu Utara untuk tahun 2023 ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2022 lalu. 

Diketahui ditahun 2022 lalu, Target penerimaan Pajak Asli Daerah tahun 2022 sesuai dengan APBD adalah sebesar Rp 16,1 miliar.

Sedangkan Target penerimaan pajak daerah tahun 2023 sesuai dengan APBD adalah sebesar Rp 25,7 miliar. 

"Artinya, meskipun secara berangsur, PAD di Kabupaten Bengkulu Utara ditahun 2023 ini kita kembali mengalami kenaikan, ketimbang tahun 2022 lalu, " jelasnya. 

Adapun rincian capaian PAD di Kabupaten Bengkulu Utara, per 1 Desember 2023 adalah sebagai berikut: 

  • Pajak Hotel, telah terkumpul sebanyak Rp 9,5 juta, atau 36,69 persen dari target yakni sebesar Rp 26 juta. 
  • Pajak Restoran dan Sejenisnya, terkumpul Rp 1,10 Miliar, atau 97,94 persen dari target yakni sebesar Rp 1,12 Miliar. 
  • Pajak Hiburan Pagelaran Kesenian Musik/Tarubusana, terkumpul Rp 11,06 juta, atau surplus mencapai 216,90 persen dari target yakni sebesar Rp 5,09 juta. 
  • Pajak Papan Werki/ Billboard/ Videotron/ Megatron, terkumpul Rp 327,39 juta, atau surplus mencapai 109,13 persen dari target yakni Rp 300 juta. 
  • Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain, terkumpul Rp 10,5 Miliar, atau 70,03 persen dari target Rp 15 Miliar. 
  • Pajak Air Tanah, sama sekali belum bisa dilakukan penarikan lantaran belum ada aturan yang di setujui oleh pemda Provinsi, atau 0 persen dari target yakni sebesar Rp 15 juta. 
  • Pajak Sarang Burung Walet, terkumpul sebesar Rp 2,75 juta, atau 55 persen dari target yakni Rp 5 juta. 
  • Pajak Mineral dan Bukan Logam Lainnya, terkumpul sebanyak Rp 2,43 Miliar, atau surplus mencapai 111,79 persen dari target Rp 2,1 Miliar. 
  • PBB-P2, terkumpul sebanyak Rp 2,22 Miliar, atau mencapai 71,11 persen dari target yakni sebesar Rp 3,12 Miliar.
  • BPHTB - Pemindahan Hak Jumlah, terkumpul sebanyak Rp 3,5 Miliar, atau mencapai 87,3 persen dari target yakni sebesar Rp 4 Miliar. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved