Korupsi Baznas Bengkulu Selatan

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Belum Ditahan

Jaksa sebelumnya hanya menetapkan Siti Faridah (44) bendahara Baznas Bengkulu Selatan sebagai tersangka utama. Siti divonis 4 tahun penjara.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Dafit Riadi didampingi Kasi Intel Hendra Catur Putra saat menjelaskan terkait babak baru kasus korupsi dana Bazanas Bengkulu Selatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Setelah dilakukan pemeriksaan atas rekomendasi Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu akhirnya Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan periode 2019-2020.

Jaksa sebelumnya hanya menetapkan Siti Faridah (44) yang merupakan bendahara Baznas Bengkulu Selatan sebagai tersangka utama. Siti Faridah bahkan sudah divonis 4 tahun penjara.

Penetepan tersangka mantan Anggota DPRD Bengkulu Selatan priode 2004-2009 sekaligus Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan, berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi sesuai rekomendasi.

"Keputusan Pengadilan, menetapkan bahwa turut terlibat berdasarkan bukti yang ada serta saksi yang sama pada penetapan tersangka jilid 1," ungkap Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Dafit Riadi, SH.

Namun, walau sudah ditetapkan tersangka sejak 27 November yang lalu. Tetapi, MA (65) mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan tersebut sampai saat ini belum dilakukan penahanan.

"Sampai saat tersangka masih kooperatif. Jadi selagi dia masih kooperatif belum akan dilakukan penahanan. Namun, jika memang dia tidak kooperatif lagi secepatnya dilakukan penagahan," jelas kasi pidsus.

Disambung Kasi Pidsus, sejumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan sama dengan saksi yang diperiksa dalam perkara Siti Faridah.

"Sudah lebih 25 orang saksi diperiksa sama dengan saksi Siti Faridah," kata kasi pidsus.

Untuk diketahui, korupsi yang ada pada Baznas Bengkulu Selatan kerugian negara di angka Rp 1,1 miliar. Dan beberapa aset milik Siti Faridah sudah dilakukan penyitaan berupa satu unit mobil dan satu bidang tanah.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Minta Eks Ketua BAZNAS Bengkulu Selatan Juga Diadili

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved