Korupsi Baznas Bengkulu Selatan
Ditetapkan Tersangka Korupsi, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Belum Ditahan
Jaksa sebelumnya hanya menetapkan Siti Faridah (44) bendahara Baznas Bengkulu Selatan sebagai tersangka utama. Siti divonis 4 tahun penjara.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Setelah dilakukan pemeriksaan atas rekomendasi Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu akhirnya Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan periode 2019-2020.
Jaksa sebelumnya hanya menetapkan Siti Faridah (44) yang merupakan bendahara Baznas Bengkulu Selatan sebagai tersangka utama. Siti Faridah bahkan sudah divonis 4 tahun penjara.
Penetepan tersangka mantan Anggota DPRD Bengkulu Selatan priode 2004-2009 sekaligus Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan, berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi sesuai rekomendasi.
"Keputusan Pengadilan, menetapkan bahwa turut terlibat berdasarkan bukti yang ada serta saksi yang sama pada penetapan tersangka jilid 1," ungkap Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Dafit Riadi, SH.
Namun, walau sudah ditetapkan tersangka sejak 27 November yang lalu. Tetapi, MA (65) mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan tersebut sampai saat ini belum dilakukan penahanan.
"Sampai saat tersangka masih kooperatif. Jadi selagi dia masih kooperatif belum akan dilakukan penahanan. Namun, jika memang dia tidak kooperatif lagi secepatnya dilakukan penagahan," jelas kasi pidsus.
Disambung Kasi Pidsus, sejumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan sama dengan saksi yang diperiksa dalam perkara Siti Faridah.
"Sudah lebih 25 orang saksi diperiksa sama dengan saksi Siti Faridah," kata kasi pidsus.
Untuk diketahui, korupsi yang ada pada Baznas Bengkulu Selatan kerugian negara di angka Rp 1,1 miliar. Dan beberapa aset milik Siti Faridah sudah dilakukan penyitaan berupa satu unit mobil dan satu bidang tanah.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Minta Eks Ketua BAZNAS Bengkulu Selatan Juga Diadili
Baznas Bengkulu Selatan
Korupsi Baznas Bengkulu Selatan
Dugaan Korupsi Baznas Bengkulu Selatan
bengkulu selatan
Bengkulu
Kejari Bengkulu Selatan
| Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Dituntut Jaksa 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Jaksa Ungkap Alasan Tersangka Baru Kasus Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Belum Ditahan |
|
|---|
| Aset Sitaan Perkara Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Segera Dilelang, Berikut Harganya |
|
|---|
| Update Korupsi Dana Umat Baznas Bengkulu Selatan, Kejari Kantongi Nama Tersangka Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Pidsus-Kejari-BS-Dafit.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.