Hari Ibu 2023

20 Link Logo Hari Ibu 2023, Download Gratis dengan Desain Unik Bisa Dijadikan Poster

Kamu bisa download link logo Hari Ibu 2023 yang bisa diunduh secara gratis dan bisa kamu jadikan poster untuk semarakkan 22 Desember.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hafi Jatun Muawiah
PNGTREE
Logo Hari Ibu 2023. Link Logo Hari Ibu 2023 Download Mudah dengan Desain Unik Bisa Dijadikan Poster 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kamu bisa download link logo Hari Ibu 2023 yang bisa diunduh secara gratis dan bisa kamu jadikan poster untuk semarakkan 22 Desember.

Peringatan Hari Ibu tahun 2023 ini merupakan peringatan Hari Ibu yang ke 95. Sebagaimana diketahui peringatan Hari Ibu ini telah ditetapkan pada kongres Perempuan I yang digelar di Yogyakarta pada 22 Desember 1928.

Diperingatinya hari ibu ini sebagai bentuk rasa terimakasih kita terhadap seluruh wanita Indonesia yang telah membantu untuk mencerdaskan anak bangsa.

Adapun tema yang diusung dalam peringatan Hari Ibu tahun ini yaitu 'Perempuan Berdaya, Indonesia Maju'.

1. Logo Hari Ibu 2023
2. Logo Hari Ibu 2023
3. Logo Hari Ibu 2023
4. Logo Hari Ibu 2023
5. Logo Hari Ibu 2023
6. Logo Hari Ibu 2023
7. Logo Hari Ibu 2023
8. Logo Hari Ibu 2023
9. Logo Hari Ibu 2023
10. Logo Hari Ibu 2023
11. Logo Hari Ibu 2023
12. Logo Hari Ibu 2023
13. Logo Hari Ibu 2023
14. Logo Hari Ibu 2023
15. Logo Hari Ibu 2023
16. Logo Hari Ibu 2023
17. Logo Hari Ibu 2023
19. Logo Hari Ibu 2023
20. Logo Hari Ibu 2023

Baca juga: 25 Poster Hari Ibu 2023 Desain Aesthetic dan Unik Semarakan 22 Desember

Makna Logo Hari Ibu 2023

Elemen yang terdapat dalam logo tersebut memiliki maknanya masing-masing. Berikut ini makna logo Hari Ibu 2023 yang dikutip dari laman Kemenpppa:

1. Setangkai Bunga Melati - Kuntum, menggambarkan:

- Kasih sayang kodrati antara ibu dan anak
- Kekuatan, kesucian antara ibu dan pengorbanan anak
- kesadaran perempuan untuk menggalang kesatuan persatuan, serta keikhlasan bakti dalam pembangunan bangsa dan negara.

2. Angka 95

Sembilan puluh lima tahun sudah para perempuan Indonesia yang tergabung dalam berbagai organisasi dan lembaga swadaya masyarakat, baik secara kelompok maupun individu, turut berpartisipasi aktif membangun bangsa di berbagai sektor.

3. Merah Putih Berkibar

Melambangkan bahwa bendera telah dikibarkan oleh para perempuan Indonesia, berarti perjuangan perempuan pantang menyerah mempertahankan dan mengisi kemerdekaan untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

Sejarah Hari Ibu

Dikutip dari Kompas.com, sejarah peringatan Hari Ibu bermula dari penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia III pada 22-27 Juli 1938 di Bandung.

Satu diantara hasil kongres tersebut adalah peringatan Hari Ibu di setiap tanggal 22 Desember.

Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan diselenggarakannya Kongres Perempuan I pada 22 Desember 1928.

Kongres Perempuan yang dilaksanakan pada 22 Desember 1928 ini dilatarbelakangi oleh kesamaan pandangan untuk mengubah nasib perempuan di Indonesia.

Kala itu, organisasi perempuan dari Sumatera dan Jawa berkumpul untuk berdiskusi, bertukar pikiran, dan menyatukan gagasannya di Dalem Jayadipuran, Yogyakarta.

Baca juga: 25 Contoh Ucapan Selamat Hari Ibu 2023 yang Singkat, Penuh Makna, dan Harapan Baik

Alasan 22 Desember jadi Hari Ibu Nasional

Pada Kongres Perempuan III, perkumpulan perempuan-perempuan ini menyuarakan pentingnya peran perempuan dan menetapkan tanggal pertama dimulainya Kongres Perempuan I pada 22 Desember sebagai Hari Ibu.

Hari pertama dari Kongres Perempuan I dipilih karena bertujuan mengekalkan sejarah kesatuan pergerakan perempuan Indonesia dan dilakukan untuk menghayati peristiwa bersejarah tersebut.

Presiden Soekarno memberikan dukungan atas Kongres Perempuan III melalui Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959.

Melalui Surat Keputusan tersebut, Hari Ibu pada 22 Desember resmi menjadi Hari Nasional.

Dengan ditetapkannya Hari Ibu, berarti sekaligus memperingati perjuangan perempuan sebagai bagian dari perjuangan bangsa yang tercermin dalam Sumpah Pemuda 1928.

Isu yang didiskusikan selama Kongres Perempuan pertama pada 22-25 Desember 1928 tersebut adalah pendidikan bagi anak perempuan, perkawinan anak, kawin paksa, permaduan dan perceraian secara sewenang-wenang, serta peran wanita yang seringkali hanya menjadi "kanca wingking".

Para perempuan mulai berorganisasi memperjuangkan perempuan karena pada saat itu dominasi laki-laki terhadap perempuan sangat kuat.

Sebagian besar masyarakat Indonesia saat itu sangat membatasi ruang gerak kaum perempuan.

Berawal dari kongres yang dihadiri oleh 600 orang dari 30 organisasi inilah kemudian persatuan di antara perempuan semakin kuat dan tergabung dalam organisasi yang lebih besar, yakni Perikatan Perkoempolan Istri Indonesia (PPII).

Dasar Hukum Hari Ibu

Untuk peringatan Hari Ibu ini, pemerintah memiliki dasar hukum yang meliputi:

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

3. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

4. UU No. 11 Tahun 2005 tetang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

5. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.

6. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

7. Keputusan Presiden RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.

8. Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.

9. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved