Minggu, 10 Mei 2026

Perda Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Segera Disahkan, Begini Bocorannya

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Meri Sasdi mengatakan, pengesahan perda ini guna menguatkan peran perpustakaan dan kearsipan.

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Meri Sasdi. Perda tentang Perpustakaan dan Kearsipan bakal segera disahkan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Peraturan Daerah (Perda) tentang Perpustakaan dan Kearsipan bakal segera disahkan.

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd mengatakan, pengesahan perda guna menguatkan peran perpustakaan dan kearsipan sesuai petunjuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

"Tentang perda perpustakaan dan kearsipan sudah tidak ada masalah, tinggal menunggu pengesahan saja. Harapan kita sebelum 2024 ini sudah sah. Tinggal menunggu jadwal, apalagi perda itu untuk memperkuat, untuk lebih maksimal nya pembangunan perpustakaan dan kearsipan di Provinsi Bengkulu," kata Meri Sasdi.

Ia menjelaskan di dalam 2 perda tersebut,nantinya diatur dengan jelas, bagaimana pelaksanaan, pembangunan, pelayanan baik itu perpustakaan maupun kearsipan. 

"InsyaAllah Bengkulu akan maju, Bengkulu akan hebat, sejahtera sesuai harapan kita semua. Apalagi belasan tahun, penantian yang lama kita menunggu perda ini," paparnya.

Paripurna DPRD perpustakaan
Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (11/12/2023) salah satu pembahasannya adalah Pengesahan Perda Perpustakaan dan Kearsipan di Provinsi Bengkulu

Sebagai informasi, peda tentang perpustakaan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No 43 tahun 2007 tentang perpustakaan.

Selain optimalisasi peran perpustakaan, perda ini juga memiliki fungsi penting lainnya. Terutama bagi kebutuhan informasi bagi sosial inklusi lainnya. 

Kemudian, untuk perda kearsipan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Dengan adanya Perda tentang penyelenggaraan kearsipan, akan berdampak positif.

Apalagi, arsip menjadi terpelihara, tertata dan terencana. Sehingga, orang yang menciptakan arsip tersebut, tidak bisa semena-mena terhadap arsip yang dibuatnya.

Pasalnya dalam raperda itu juga mengatur kewajiban bagi pencipta arsip.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved