Bengkulupedia

Cara dan Syarat Mengurus Penerbitan STTP Kegiatan Politik/Kampanye di Polresta Bengkulu

Cara dan syarat mengurus penerbitan STTP kegiatan politik/kampanye di Polresta Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Untuk mengurus STTP pada kegiatan politik atau kampanye, salah satunya dapat dilakukan di Polresta Bengkulu. 

4. Identitas Penanggungjawab

5. Daftar Susunan Pengurus

6. Persetujuan dari Penanggungjawab

7. Rekomendasi Instansi Terkait

8. Denah Rute yang Akan Dilalui Jika Giat Tersebut Berupa Pawai

9. Rundown Kegiatan 

10. Undangan Jika Kegiatan Mengundang Pejabat Negara

Jika semua persyaratan sudah disiapkan, maka pemohon cukup datang ke Polresta Bengkulu.

Selanjutnya temui petugas yang ada di meja piket, dan sampaikan tujuan untuk pembuatan STTP.

Setelah berkas dan persyaratan dinyatakan sudah lengkap maka Polresta Bengkulu akan menerbitkan STTP.

Untuk membuat STTP kegiatan politik atau kampanye, harus dibuat selambat-lambatnya 7 hari sebelum kegiatan dilakukan.

Jika masih ragu, Polresta Bengkulu juga menyediakan nomor handphone khusus untuk menanyakan STTP kegiatan politik atau kampanye, yaitu di nomor 0812-7144-5899.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved