Minggu, 3 Mei 2026

Cara Validasi NIK Jadi NPWP Secara Online Mudah, Cukup Cek Pemadanan di djponline.pajak.go.id

Bagi warga Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan validasi kartu tanda wajib pajak itu dengan Nomor Induk Kependudukan

Tayang:
Penulis: Yuni Astuti | Editor: M Syah Beni
djponline.pajak.go.id
Ilustrasi. Cara Validasi NIK Jadi NPWP Secara Online, Cek Pemadanan di djponline.pajak.go.id 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bagi warga Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan validasi kartu tanda wajib pajak itu dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimbau seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP akan menggunakan nomor tunggal yakni NIK sebagai NPWP. 

Validasi ini dilakukan sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Waktu pemadanan NIK menjadi NPWP akan diimplementasikan secara penuh pada pertengahan tahun 2024 mendatang.

Perlu diketahui jika WP tidak mengintegrasikan NIK dengan NPWP makan akan ada konsekuensinya yakni masyarakat bisa kesulitan untuk mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Hal ini karena pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK.

Untuk tribuners yang masih bingung dengan cara memvalidasi NIK jadi NPWP, tribuners bisa simak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/ pada browser lalu tekan login.

2. Masukkan 15 nomor digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, kemudian masukkan kode keamanan

3. Selanjutnya buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP anda, cek validitas NIK, kemudian klik ubah profil.

4. Selanjutnya anda bisa logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.

5. Terakhir, anda bisa Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Jika Tidak Berhasil

Jika langkah di atas tidak berhasil, anda berikut cara yang harus tribuners lakukan:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
2. Kemudian Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Klik ikon baris tiga
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
10. Klik ubah profil
11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Jika data NIK telah berhasil diinput, anda bisa juga memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

Cara Cek Apakah NIK Sudah Tervalidasi jadi NPWP

Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, anda dapat mengeceknya secara online. Berikut cara melakukan pengecekannya.

1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/

2. Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP

3. Jika anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi.

4. Jika belum bisa bisa login, maka anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP.

5. Setelah login berhasil, anda bisa melakukan validasi pada menu profil.

Cara cetak kartu NPWP

Anda juga bisa mencetak kartu NPWP secara online dengan format PDF yang bisa memudahkan untuk melakukan proses perpajakan nantinya.

1.Buat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id

2. Jika sudah, klik “Login” di pojok kanan atas

3. Sistem akan mengarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login)

4. Masukan nomor NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

5. Jika belum memiliki akun DJP Online, silahkan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.

6. Jika sudah login, silakan pilih menu “Informasi”.

7. Sistem akan menampilkan NPWP elektronik dan tombol “Kirim e-mail”

8. Klik tombol “Kirim e-mail”

9. Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP

10. Jika berhasil, akan mendapatkan notifikasi “NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem”

Cek inbox e-mail, unduh lampirannya (attachment) dan cetak NPWP dengan format PDF tersebut.

Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP telah berjalan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved