Pemilu 2024
Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Sesuai Tugas, Ada Kenaikan 2 Kali Lipat dari Tahun 2019
Berikut informasi tentang gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 lengkap dengan syarat dan tugasnya.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hafi Jatun Muawiah
* Ketua : Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024)
* Anggota : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850 ribu (Pilkada 2024)
* Satlinmas : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 650 ribu (Pilkada 2024)
Gaji PPLN Pemilu 2024:
* Ketua : Rp 8 Juta naik menjadi Rp 8,4 juta
* Anggota : Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
* Sekretaris : Rp 7 juta (tidak ada kenaikan)
* Pelaksana : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
Gaji Pantarlih Luar Negeri:
* gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
Gaji KPPS Luar Negeri
* Ketua : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
* Sekretaris : Rp 6 juta (tidak ada kenaikan)
* Satlinmas Luar Negeri : Rp 4,5 juta (tidak ada kenaikan)
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu 2024.
Di antaranya:
* Santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang
* Petugas jika cacat permanen Rp 30.800.00 per orang
* Petugas jika luka berat Rp 16.500.000 per orang
* Petugas jika luka sedang Rp 8.250.000 per orang
* Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang
Baca juga: KPU Seluma Rekrut 4.536 KPPS Pemilu 2024, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Syarat dan Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Adapun syarat dan cara Pendaftaran sebagai anggota KPPS Pemilu 2024 yakni sebagai berikut :
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih
Cara daftar KPPS Pemilu 2024
Adapun anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gaji-Anggota-KPPS-Pemilu-2024-Sesuai-Tugas-Ada-Kenaikan-2-Kali-Lipat-dari-Tahun-2019.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.