Pemilu 2024

Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Sesuai Tugas, Ada Kenaikan 2 Kali Lipat dari Tahun 2019

Berikut informasi tentang gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 lengkap dengan syarat dan tugasnya.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hafi Jatun Muawiah
TribunBengkulu.com
Ilustrasi. Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Sesuai Tugas, Ada Kenaikan 2 Kali Lipat dari Tahun 2019 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut informasi tentang gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 lengkap dengan syarat dan tugasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran KPPS tahun 2024.

Pendaftaran petugas KPPU ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia.

Adapun syarat pendaftar KPPS ini petugas harus berusia 17 tahun keatas dan inimal lulusan SMA/SMK sederajat.

Di tahun 2024 ini, pemerintah telah menaikkan gaji untuk badan Ad-Hoc Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Kenaikan gaji tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Diketahui kenaikan gaji tersebut terlihat dibandingkan dengan besaran gaji badan Ad-Hoc atau petugas KPPS pada Pemilu 2019.

Untuk informasi lengkapnya, berikut ini gaji petugas KPPS Pemilu 2024 untuk diketahui.

Gaji PPK Pemilu 2024:

* Ketua : Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
* Anggota : Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
* Sekretaris : Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
* Pelaksana : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta

Gaji PPS Pemilu 2024:

* Ketua : Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta
* Anggota : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
* Sekretaris : Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1,15 juta
* Pelaksana : Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,05 juta

Gaji Pantarlih Pemilu 2024:

* Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024:

* Ketua : Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024)
* Anggota : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850 ribu (Pilkada 2024)
* Satlinmas : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 650 ribu (Pilkada 2024)

Gaji PPLN Pemilu 2024:

* Ketua : Rp 8 Juta naik menjadi Rp 8,4 juta
* Anggota : Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
* Sekretaris : Rp 7 juta (tidak ada kenaikan)
* Pelaksana : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)

Gaji Pantarlih Luar Negeri:

* gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)

Gaji KPPS Luar Negeri

* Ketua : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
* Sekretaris : Rp 6 juta (tidak ada kenaikan)
* Satlinmas Luar Negeri : Rp 4,5 juta (tidak ada kenaikan)

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu 2024.

Di antaranya:

* Santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang
* Petugas jika cacat permanen Rp 30.800.00 per orang
* Petugas jika luka berat Rp 16.500.000 per orang
* Petugas jika luka sedang Rp 8.250.000 per orang
* Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang

Baca juga: KPU Seluma Rekrut 4.536 KPPS Pemilu 2024, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Syarat dan Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Adapun syarat dan cara Pendaftaran sebagai anggota KPPS Pemilu 2024 yakni sebagai berikut :

Persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih

Cara daftar KPPS Pemilu 2024

Adapun anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.

Di KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.

Untuk masyarakat yang ingin menjadi petugas KPPS, bisa langsung mengunjungi kantor Sekretariat PPS di kelurahan atau desa setempat. Berikut informasi cara daftar KPPS Pemilu 2024 :

  • Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024
  • Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
  • Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap
  • Kumpulkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen yang telah diisi dan ditandatangani kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku

Diketahui bahwa jadwal pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 dibuka dari 11-20 Desember 2023.

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved