Oknum Polisi Ancam Pengendara

Gaya Hedon Bripka Edi Purwanto Punya Fortuner-Alphard Jadi Sorotan, Propam Lakukan Penyelidikan

Gaya Hedon Bripka Edi Purwanto Punya Fortuner-Alphard Jadi Sorotan, Propam Lakukan Penyelidikan

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Aksi Arogan Bripka EP (Kiri) dan Mobil yang Dikendarai Bripka EP (Kanan). Gaya Hedon Bripka Edi Purwanto Punya Fortuner-Alphard Jadi Sorotan, Propam Lakukan Penyelidikan 

"Saya sudah cara baik-baik, tapi anaknya ini yang marah-marah sama saya," katanya.

Dodi lantas digiring ke Talang Buruk, di sanalah ia diancam olhe Bripka Edi Purwanto menggunakan pisau.

Penjelasan Polisi Soal Plat Bripka EP

Polisi pun mengungkapkan, bahwa plat palsu mobil toyota Alphard milik Bripka EP polisi yang mengancam pria di Palembang pakai sajam.

Mobil Toyota Alphard yang dibawa oleh Bripka Edi Purwanto diketahui menggunakan pelat palsu.

Berdasarkan penelusuran dari aplikasi e-Dempo Samsat Online, nomor polisi BG 999 ED yang terpasang di mobil mewah Bripka Edi merupakan pelat nomor mobil Mitsubishi Pajero warna hitam tahun pembuatan 2019.

“Dari hasil identifikasi pelat kendaraan yang digunakan memang betul tidak sesuai dengan peruntukan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Harryo mengungkapkan, temuan tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti.

Tak hanya itu Bripka Edi pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman.

“Temuan ini akan menjadi pertimbangan Bid Propam untuk melakukan tindakan terukur,” ujar dia.

Harryo juga menegaskan, Bripka Edi adalah seorang bintara yang bertugas di salah satu Polsek Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Bukan perwira, bintara tugasnya di Banyuasin,” katanya.

Ditahan di Sel Khusus

Bripka Edi Purwanto oknum polisi yang viral mengancam pengendara mobil di Palembang menggunakan senjata tajam (sajam) kini jadi tersangka dan ditahan di sel khusus.

Bripka Edi Purwanto pun terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved