Ingin Beli Gas LPG 3 Kg? Begini Cara Mudah Daftar Lewat Subpenyalur, Cek Jangan Sampai Keliru

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Subsidi 3 Kilogram (Kg) hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang telah terdata di Subpenyalur atau pangkalan LPG

Penulis: Rita Lismini | Editor: M Syah Beni
TribunBengkulu.com
Ilustrasi Cara Daftar Gas LPG 3 KG. Ingin Beli Gas LPG 3 Kg? Begini Cara Mudah Daftar Lewat Subpenyalur, Cek Jangan Sampai Keliru 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Subsidi 3 Kilogram (Kg) hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang telah terdata di Subpenyalur atau pangkalan LPG.

Maka masyarakat wajib melakukan pendaftaran untuk melakukan pembelian gas LPG subsidi 3 Kg.

Hal ini sesuai himbauan Tutuka Ariadji selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Ia meminta masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg.

Namun tidak perlu khawatir, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan LPG.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/12/23).

Kebijakan ini sendiri bertujuan agar penjualan gas LPG 3 KG ini tepat sasaran.

Dengan kata lain, untuk menghindari mereka yang ternyata tidak termasuk dalam data warga yang berhak menerima gas LPG 3 KG.

Langsung saja, berikut cara daftar untuk beli gas LPG 3 KG.

1. Mendatangi Subpenyalur/pangkalan dengan membawa KTP dan KK

2. Transaksi di Subpenyalur/pangkalan dengan KTP

3. Jika yang bersangkutan telah terdata dalam sistem, maka hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

4. Namun jika belum terdata, maka yang bersangkutan mendaftar terlebih dahulu dibantu Subpenyalur/pangkalan.

Lantas siapa saja yang bisa daftar untuk beli Gas LPG 3 Kg?

Berikut golongan masyarakat yang bisa daftar untuk beli LPG 3 Kg berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved