Kearsipan Provinsi Bengkulu Berhasil Raih Nilai A dari ANRI

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu berhasil meraih akreditasi kategori A dalam hasil pengawasan kearsipan tahun 2023.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana di ruang pelayanan Perpustakaan Daerah Provinsi Bengkulu. Kearsipan Provinsi Bengkulu Berhasil Raih Nilai A dari ANRI 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Di penghujung akhir tahun 2023 ini, Kearsipan Provinsi Bengkulu memberikan hadiah, untuk Bumi Raflesia.

Pasalnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu berhasil meraih akreditasi kategori A dalam hasil pengawasan kearsipan tahun 2023.

Kepala DPK Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi, menjelaskan ini merupakan pencapaian yang luar biasa, mengingat pada tahun 2019 DPK Provinsi Bengkulu mendapat kategori terburuk se-Indonesia.

Ia pun menyampaikan rasa syukur dan bangga atas hal tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran DPK Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi M.Pd.
Kepala Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi M.Pd. (Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com)

"Kita sangat bersyukur, apalagi pada tahun 2023 ini mendapatkan kategori sangat memuaskan (A) dan tahun depan kita akan tetap mempertahankan lebih baik, sesuai arahan dari bapak gubernur," kata Meri.

Ia memaparkan ada beberapa faktor yang menjadi kunci keberhasilan DPK Provinsi Bengkulu meraih akreditasi A.

Pertama, komitmen dan dukungan penuh dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Kedua, kerja sama yang baik antara DPK Provinsi Bengkulu dengan seluruh pemangku kepentingan.

Ketiga, penerapan standar dan prosedur kearsipan yang baik.

"Untuk itu, kami akan terus meningkatkan kualitas layanan kearsipan di Provinsi Bengkulu," jelas Meri.

Dengan meraih akreditasi A, DPK Provinsi Bengkulu telah memenuhi semua standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh ANRI.

Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan kearsipan di Provinsi Bengkulu telah berjalan dengan baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Untuk diketahui, Pengawasan kearsipan yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bertujuan untuk menilai dan meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan di instansi pemerintah.

Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. Dimana ada 5 kategori Akreditasi kearsipan meliputi :

  • Kategori Sangat Memuaskan (A)
  • Kategori Memuaskan (B)
  • Kategori Cukup Memuaskan (C)
  • Kategori Kurang Memuaskan (D)
  • Kategori Tidak Memuaskan (E)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved