Berita Bengkulu Selatan
Pelaku Pencurian Burung di Bengkulu Selatan Ternyata Ikut Terlibat Aksi Curanmor 2 TKP
Tersangka pencurian burung inisial TA (22) warga Desa Dusun Tengah, Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan ternyata juga terlibat dalam aksi curanmor.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Tersangka pencurian burung inisial TA (22) warga Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu ternyata juga terlibat dalam aksi Pencurian Motor (curanmor).
Bahkan ada 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) TA ikut terlibat. Ia pun kini ditetapkan sebagai tersangka pencurian motor tak lama usai tertangkap tangan mencuri burung kicau jenis Murai Batu akhir tahun 22023.
Informasi dihimpun, TA diamankan pada Sabtu (30/12/2023). TA ditangkap warga dan diserahkan ke Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.
TA tertangkap basah saat sedang melakukan pencurian burung Murai Batu di Jalan Kapten Rusdi Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasi Humas AKP Sarmadi, SH mengakui, tersangka TA memang diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang kehilangan burung murai batu.
"Tersangka saat itu diamankan pada Sabtu 30 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian di bawa ke mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut," beber kasi humas.
Sambung Sarmadi, setelah dilakukan penyidikan dan tersangka dimintai keterangan lebih lanjut, tersangka juga terlibat dalam tindak pidana curanmor dua TKP yang berbeda.
TKP pertama yakni berlokasi di Desa Padang Pandan Kecamatan Manna. Pada lokasi ini pelaku berhasil mencuri motor Honda Revo Nomor Polisi (Nopol) : BD 6692 BQ.
Kemudian, TKP yang kedua yaitu berada di Kecamatan Maras Kabupaten Seluma. Di lokasi yang satu ini tersangka berhasil mencuri motor Honda Beat dengan Nopol : BD 4255 IC.
"Sampai saat ini, satreskrim masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Sebab, tersangka diduga juga terlibat di beberapa TKP lain," jelas kasi humas.
Lanjut kasi humas, dari tangan tersangka telah berhasil disita berupa satu ekor burung Murai Batu beserta sangkar burung.
Lalu, satu buah kunci T, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan satu unit sepeda motor Revo warna hitam merah.
"Atas perbuatannya, tersangka ini kita terapkan Pasal 363 KUHP. Sesuai bunyi dalam pasal tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," kata kasi humas.
Baca juga: Kades di Bengkulu Selatan Dianiaya Ayah dan Anak saat Tagih Utang, Polisi Tangkap Pelaku
| 8 Lampu Jalan dari CSR Bank Sinarmas Terangi Jembatan Air Manna Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Jalan Inpres Tahap 2 Bengkulu Selatan Tuntas, Pemkab dan Kementerian PU Lakukan Serah Terima |
|
|---|
| Jalan Batang Bangau Bengkulu Selatan Dirancang Jadi Dua Jalur, Pembangunan Bertahap |
|
|---|
| Antisipasi Kemarau Panjang, BPBD Bengkulu Selatan Ajukan Bantuan Sumur Bor |
|
|---|
| Cegah Penyimpangan, PUPR dan Kejari Bengkulu Selatan Monitor Proyek Jalan Rp539 Juta di Seginim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tersangka-Bandit-Burung-BS.jpg)