Minggu, 12 April 2026

Bengkulupedia

Cara dan Syarat Dapat Program Replanting Sawit Tahun 2024 di Bengkulu Utara

Program Replanting Sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024 kembali dilanjutkan.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Program Replanting Sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024 kembali dilanjutkan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Program Replanting Sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024 kembali dilanjutkan.

Namun usulan untuk Program Replanting Sawit tentu harus memperhatikan syarat utama yang telah ditentukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Paling penting adalah lahan yang telah ditanami sawit namun perlu dilakukan peremajaan.

Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara Desman Siboro mengungkapkan, para masyarakat yang hendak mengusulkan bantuan bibit sawit melalui program replanting sawit tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

"Terpenting, pengajuannya tetap harus berdasarkan kelompok," kata Desman.

Sementara itu, pihaknya juga memberikan batasan setiap KTP hanya diberikan jatah bibit sawit maksimal 1 hektare tanah.

"Satu KTP maksimal satu hektare," jelas Desman.

Desman menegaskan, program replanting sawit ini bukanlah program penanaman baru atau alih fungsi tanaman lahan melainkan benar-benar merupakan peremajaan kebun kelapa sawit.

Cara dan syarat pengajuan Program Replanting Sawit:

- Surat permohonan

- Poto Copy KTP

- Poto Copy KK

- Bukti surat keterangan tanah

- Pengajuan harus dilakukan secara berkelompok (kelompok tani/kelompok koperasi).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved