Bengkulupedia
Daftar Narahubung Pindah Memilih di KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, menyediakan contact person atau narahubung, untuk pelayanan pindah memilih.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyediakan contact person atau narahubung untuk pelayanan pindah memilih.
Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alpin Samsen menjelaskan, di masing-masing kabupaten/kota juga telah menyediakan nomor narahubung yang bisa membantu untuk pelayanan pindah memilih ini.
"Jadi para pemilih yang ingin pindah memilih, bisa langsung hubungi contact person sesuai domisili masing-masing," kata Alpin, Jumat (12/1/2024).
Sementara itu untuk alasan bisa dilakukan permohonan pindah memilih ini, terbagi menjadi 2. Yakni permohonan pada H-30 dan H-7, dari hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Untuk permohonan pada H-30 dengan keadaan tertentu di antaranya :
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam; Bekerja di luar domisilinya.
Sementara untuk permohonan pindah memilih pada H-7, meliputi pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan.
Pemilih yang melakukan pindah memilih, jika pada hari pemilihan tidak dapat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memuat namanya saat ini.
Nantinya, pemilih tersebut akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb, merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
Sebagai informasi, pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Bengkulu terdapat 1.494.828 pemilih.
Untuk alur penyampaian permohonan menjadi DPTb, pemilih dapat mengajukan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK di Kecamatan PPS di Kelurahan. Dengan membawa KTP Elektronik/KK dan Dokumen Pendukung alasan pindah memilih.
Berikut Daftar Narahubung Pindah Memilih atau Helpdesk DPTb
Provinsi Bengkulu
0852-8069-6996
Kabupaten Bengkulu Selatan
0852-6752-6252
Kabupaten Rejang Lebong
0852-8069-6996
Kabupaten Bengkulu Utara
0853-6666-6904
Kabupaten Kaur
0852-6666-0801
Kabupaten Seluma
0852-6776-111
Kabupaten Mukomuko
0822-8421-9896
Kabupaten Lebong
0823-8705-6696
Kabupaten Kepahiang
0822-6309-6500
Kabupaten Bengkulu Tengah
0857-6868-7800
Kota Bengkulu
0823-8921-8094
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Alpin-KPU-Provinsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.