Bengkulupedia

Daftar Narahubung Pindah Memilih di KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, menyediakan contact person atau narahubung, untuk pelayanan pindah memilih.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alpin Samsen. KPU Provinsi Bengkulu menyediakan contact person atau narahubung untuk pelayanan pindah memilih 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyediakan contact person atau narahubung untuk pelayanan pindah memilih.

Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alpin Samsen menjelaskan, di masing-masing kabupaten/kota juga telah menyediakan nomor narahubung yang bisa membantu untuk pelayanan pindah memilih ini. 

"Jadi para pemilih yang ingin pindah memilih, bisa langsung hubungi contact person sesuai domisili masing-masing," kata Alpin, Jumat (12/1/2024). 

Sementara itu untuk alasan bisa dilakukan permohonan pindah memilih ini, terbagi menjadi 2. Yakni permohonan pada H-30 dan H-7, dari hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. 

Untuk permohonan pada H-30 dengan keadaan tertentu di antaranya : 

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. 

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

7. Pindah domisili

8. Tertimpa bencana alam; Bekerja di luar domisilinya. 

Sementara untuk permohonan pindah memilih pada H-7, meliputi pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan.

Pemilih yang melakukan pindah memilih, jika pada hari pemilihan tidak dapat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memuat namanya saat ini.

Nantinya, pemilih tersebut akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb, merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain. 

Sebagai informasi, pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Bengkulu terdapat 1.494.828 pemilih.

Untuk alur penyampaian permohonan menjadi DPTb, pemilih dapat mengajukan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK di Kecamatan PPS di Kelurahan. Dengan membawa KTP Elektronik/KK dan Dokumen Pendukung alasan pindah memilih

Berikut Daftar Narahubung Pindah Memilih atau Helpdesk DPTb

Provinsi Bengkulu

0852-8069-6996

Kabupaten Bengkulu Selatan

0852-6752-6252

Kabupaten Rejang Lebong 

0852-8069-6996

Kabupaten Bengkulu Utara

0853-6666-6904

Kabupaten Kaur

0852-6666-0801

Kabupaten Seluma

0852-6776-111

Kabupaten Mukomuko

0822-8421-9896

Kabupaten Lebong

0823-8705-6696

Kabupaten Kepahiang

0822-6309-6500

Kabupaten Bengkulu Tengah

0857-6868-7800

Kota Bengkulu

0823-8921-8094

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved