Wanita Tewas di Sampang
Santainya Fitria Cuci Celurit Berdarah usai Habisi Ibu Muda di Sampang Gegara Cemburu
Kasus pembunuhan ibu muda di Samang, Madura sempat mengegerkan warga. Pasalnya, ibu muda yang bernama Siti Mimuna (30) ditemukan dalam kondisi sekarat
TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus pembunuhan ibu muda di Samang, Madura sempat mengegerkan warga.
Pasalnya, ibu muda yang bernama Siti Mimuna (30) ditemukan dalam kondisi sekarat penuh luka di tubuhnya, Selasa (9/1/2023) lalu.
Kejadian tersebut terjadi setelah salat subuh.
Belakangan diketahui jika pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang gadis berusia 23 tahun.
Ia adalah Fitria yang ternyata tinggal di daerah yang sama, yakni di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Fitria tega membunuh Siti Maimuna dengan senjata tajam jenis celurit.
Celurit tersebut diketahui milik kakaknya yang sedang berada di Jakarta.
Adapun celurit berukuran sekitar 60 cm tersebut diamankan polisi berada di belakang rumah lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit.
"Jadi celurit itu tidak dibuang oleh tersangka, tapi dicuci pasca membunuh korban," kata kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo.
Sedangkan, untuk sepasang pakaian yang digunakan oleh tersangka saat membunuh korban dibuang ke semak belukar, berlokasi di belakang rumah tersangka dengan maksud menghilangkan jejak.
Sementara, dalam proses pembunuhannya, tersangka membacok korban dengan celurit itu berulang kali, alias membabi buta hingga sedikitnya korban mengalami 6 luka robek di sekujur tubuh.
Bahkan korban meninggal saat tiba di Puskesmas Omben karena kehabisan darah, terlebih urat nadi di pergelangan tangan kiri korban putus akibat sabetan celurit.
Rencanakan Pembunuhan Selama 2 Hari
Sebelum melancarkan niat jahatnya, Fitria rupanya telah menyusun rencana sejak 2 hari.
Termasuk menyiapkan senjata tajam jenis celurit untuk menghabisi nyawa Fitria.
"Rencana tersangka disusun semenjak suami korban berangkat ke Surabaya, kurang lebih 2 hari sebelum kejadian," kata AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kanit Pidum Aiptu Eko Prasetyo, Selasa (16/1/2024).
Setelah berhasil melukai korban hingga akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah, Fitra bersikap seolah dirinya tak melakukan apapun.
Sempat Datang ke Pemakaman korban dan TikTokan
Untuk menutupi aksi jahatnya, Fitria sempat menghadiri prosesi pemakaman korban.
Hal ini lantaran rumah Fitria dan korban masih satu desa.
"Jadi saat pemakaman tersangka ini ikut hadir," kata AKP Sigit.
Tak hanya itu, setelah menghabisi nyawa Siti Maimuna, Fitri menyembunyikan perbuatannya, dengan berperilaku keseharian yang tenang.
Tak ada sedikitpun kecemasan di raut wajah, bahkan sempat-sempatnya tersangka beraktivitas di Media Sosial (Medsos) Tik-Tok.
Namun, berkat kerja keras penyelidikan melalui IT dan dipadukan dengan hasil penyelidikan di lapangan, akhirnya perbutan tersangka terkuak.
"Untuk kondisi tersangka tidak memiliki gangguan mental atau psikis, dia sehat," pungkasnya.
Motif Pembunuhan Dipicu Rasa Cemburu
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres setempat, tersangka nekat membunuh korban secara sadis karena asmara.
Tersangka yang masih lajang, ternyata main gila atau memiliki hubungan asmara dengan suami korban yang berinisial B, alias ada perselingkuhan.
Tak tanggung-tanggung, hubungan gelap tersebut sudah berjalan selama 2 tahun tanpa sepengatuan korban.
Kemudian, tersangka merasa iri terhadap korban lantaran dikabarkan suami korban bersama korban akan pindah ke Surabaya.
"Tersangka ini sakit hati, karena akan ditinggal suami korban pindah ke Surabaya, sehingga nekat membunuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo, Selasa (16/1/2024).
Kronologi
Insiden tersebut bahkan sempat membuat heboh warga Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Selasa (9/1/2023).
Korban yang diketahui bernama Siti Maimuna (30) ditemukan pertama kali oleh keluarga, tergeletak lemas dan bersimbah darah di dalam kamarnya, sekitar 03.30 wib.
Siti Maimuna ditemukan dengan luka mengerikan di sekujt tubuhnya.
Berdasarkan keterangan, terdapat 6 luka robek di sekujur tubuhnya akibat sabetan sajam, di antaranya di lengan kanan, paha kanan, dan lutut bagian belakang.
"Termasuk luka pergelangan tangan kiri, betis kiri bagian depan hingga tembus samping belakang, dan paha belakang kiri," kata Kapolsek Omben, AKP Budi Nugroho dilansir dari Surya.co.id
Atas kondisi itu, korban dievakuasi oleh keluarga dibantu warga ke Puskesmas Omben untuk memperoleh perawatan medis.
Hanya saja, darah yang terus bercucuran, nyawa korban tidak tertolong alias tewas di Puskesmas Omben.
"Korban meninggal diakibatkan karena kehabisan darah, begitupun urat nadi di tangan terputus," terangnya.
Sempat Kepergok Kakak Ipar Korban
Insiden pembunuhan itu hampir saja diketahui kakak ipar korban yang terbangun dini hari.
Awalnya, sekitar pukul 03.30 WIB, kakak ipar Siti Maimuna yang tinggal seatap dengan korban hendak ke kamar mandi untuk mengambil wudhu dan sholat subuh.
Baru melangkah keluar kamar tidur, ia melihat seseorang tidak dikenal masuk melalui pintu samping rumah menuju kamar korban.
Tak lama setelah itu, terdengar riuh dari dalam kamar korban hingga membangunkan saudara laki-lakinya, Rikman.
Rikman langsung beranjak masuk kamar korban.
"Korban ditemukan sudah bersimbah darah di kamarnya, lalu Rikman berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil," kata Kapolsek Omben AKP Budi Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Saat Rikman mengejar itu lah dirinya melihat sepintas ciri-ciri pelaku yakni, menggunakan kerudung dan menjinjing celurit.
"Untuk suami korban saat kejadian pergoi ke Surabaya sejak Senin, (8/1/2024) sore," jelasnya.
Sementara, akibat pembacokan itu korban mengalami sekitar 6 luka bacok di sekujur tubuhnya, diantaranya di lengan kanan, paha kanan, dan lutut bagian belakang.
Kemudian luka pergelangan tangan kiri, betis kiri bagian depan hingga tembus samping belakang, dan paha belakang kiri
Dengan kondisi yang mengenaskan, nyawa korban tak tertolong.
Atas perbuatannya, Fitria terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pasalnya, perbuatan perempuan muda tersebut memiliki unsur tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga disangkakan Pasal 340 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegasnya, Selasa (16/1/2024).
Tenangnya Fitria Masih Asik Main TikTok Seharian Usai Habisi Istri Selingkuhannya di Sampang |
![]() |
---|
Fitria Pura-pura Hadiri Pemakaman Usai Habisi Istri Selingkuhannya di Sampang, Sempat Asik TikTokan |
![]() |
---|
Cinta Segitiga, Pemicu Fitria Nekat Bunuh Istri dari Pria Selingkuhannya di Sampang Madura |
![]() |
---|
Cara Fitria Agar Tak Dicurigai Bunuh Wanita di Sampang, Hadiri Pemakaman Korban, Sempat TikTokan |
![]() |
---|
Usai Bunuh Siti Maimuna Pakai Celurit di Sampang, Fitria Ternyata Ikut Hadiri Pemakaman Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.