Anggota Polda Sultra Terlibat LGBT

Nasib Bripda AN, Oknum Polisi Kendari yang Diduga Terlibat Kasus LGBT Terancam Dipecat

Diketahui, oknum polisi berpangkat Bripda itu tengah diperiksa Propam Polda Sultra, terancam sanksi kode etik kepolisian.

Editor: Kartika Aditia
Istimewa/TribunNewsSultra.com
Kolase Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan (kiri). Nasib Bripda AN, Oknum Polisi Kendari yang Diduga Terlibat Kasus LGBT Terancam Dipecat 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib anggota polisi Kota Kendari, Sultra berinisial Bripda AN.

Diketahui, oknum polisi berpangkat Bripda itu tengah diperiksa Propam Polda Sultra, terancam sanksi kode etik kepolisian.

jika terbukti terlibat kasus dugaan penyimpangan seksual atau LGBT maka oknum polisi berinisial Bripda AN terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

"Kalau terbukti itu sanksinya harus dipecat dari anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan pada Rabu (17/1/2024).

Dikatakan Ferry, Bripda AN diperiksa penyidik Propam karena pengembangan kasus LGBT yang melibatkan oknum polisi di Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Awal Terbongkarnya Kasus LGBT

Kasus oknum polisi di Sultra diduga terlibat LGBT terbongkar berawal dari penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar (Sumatera Barat

Oknum polisi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terseret kasus LGBT hingga Rabu (17/01/2024) masih menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Cara Kakak Beradik Pelaku Carok Tak Terluka Lawan 4 Orang, Robekan di Jaket Jadi Sorotan

Pemeriksaan dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah atau Bid Propam Polda Sultra.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Kombes Pol Ferry Walintukan.

Kombes Ferry pun mengungkap kronologi hingga salah satu oknum polisi yang berdinas di Polresta Kendari itu terseret kasus LGBT.

Pengungkapannya berawal dari penyelidikan dugaan kasus serupa yang diselidiki pihak Polda Sumatera Barat atau Polda Sumbar.

“Jadi pengembangan dari Polda Sumatera Barat dan ada dugaan keterlibatan Bripda AN,” kata Kombes Ferry dikutip daro TribunnewsSultra.com.

Berdasarkan informasi, sosok bintara remaja itu diperiksa atas dugaan kasus LGBT yang terungkap pada 10 Januari 2024 lalu.


Pengembangan Dari Kasus Sumbar

Polisi remaja itu diperiksa karena diduga terlibat kasus LGBT yang ditangkap pada 10 Januari 2024 lalu.

Kasus tersebut juga pengembangan dari kasus LGBT yang diselidiki Polda Sumatra Barat (Sumbar).

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, pihaknya sudah memeriksa oknum anggota polisi tersebut.

Namun, terkait masalah itu pihaknya menyerahkan penjelasan kasus itu di Bidang Humas.

"Sudah ada sama kabid Humas ya," ucapnya.

Sementata itu, kabid Humas Polda Sultta, Kombes Pol Ferry Walintukan juga membenarkan adanya kasus tersebut.

"Iya betul, sementara ditangani," ucapnya.

Diduga Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual 

Bripda AN Oknum Polisi di Sultra yang diduga terlibat kasus LGBT ternyata pernah menjadi korban saat masa kecilnya

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, pada Rabu (17/1/2024) dikutip dari KompasTv.id.

Ferry mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan penyidik Propa Polda Sultra, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.

"Informasinya, dia sebenarnya korban juga karena waktu kecil ternyata pernah mengalami kekerasan seksual," ucap Ferry.

Menurut Ferry, apabila Bripda AN terbukti melakukan penyimpangan seksual, Bid Propam Polda Sultra akan menindak tegas.

Baca juga: Sosok Oknum Polisi di Sultra Diduga Terlibat LGBT Terkuak, Berpangkat Bripda dan Berdinas di Kendari

Propam Polda Sultra akan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Sanksi berupa pemecatan terhadap anggota yang melakukan penyimpangan seksual sudah sesuai dengan peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

"Kemungkinan terburuknya apa bila terbukti bisa jadi di-PTDH. Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv Propam Polri," tutur Ferry.

Baca juga: Sosok Bharada Andika Gugur Alami Pendarahan Otak saat Tradisi Penyambutan di Polda, Dikenal Baik

Baca juga: Sempat Pingsan, Bharada Andika Gugur saat Tradisi Penyambutan di Polda Malut Alami Pendarahan Otak

 

 

Sumber: TribunnewsDultra.com

Dapatkan informasi lainya di GoogleNews: Tribun Bengkulu

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved