Bengkulupedia

Cara Mengurus Kartu Sidik Jari Secara Online di Polresta Bengkulu

Untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), biasanya diminta untuk memiliki rumus sidik jari.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Untuk pembuatan kartu sidik jari di Polresta Bengkulu saat ini bisa dilakukan secara online. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), biasanya diminta untuk memiliki rumus sidik jari.

Untuk memiliki rumus sidik jari, tentunya pemohon harus membuat kartu sidik jari terlebih dahulu.

Untuk membuat kartu sidik jari di Polresta Bengkulu ternyata saat ini bisa dikerjakan secara online, yaitu melalui aplikasi AK23 online.

Berikut cara untuk mengurus kartu sidik jari dengan menggunakan aplikasi AK23 online, yang bisa di download di AppStore maupun PlayStore : 

1. Download aplikasi AK23 online dari AppStore maupun PlayStore.

2. Lakukan pendaftaran akun baru di aplikasi AK23 online.

3. Lakukan registrasikan akun baru menggunakan alamat email pemohon.

4. Buat password sesuai keinginan Anda.

5. Buka email yang telah didaftarkan untuk melakukan verifikasi.

6. Setelah verifikasi selesai, kembali ke aplikasi AK-23 online dan menerima notifikasi bahwa email telah diverifikasi.

7. Pemohon akan diminta untuk melakukan verifikasi data diri.

8. Unggah foto KTP.

9. Lakukan verifikasi wajah dengan melakukan selfie atau swafoto.

10. Tunggu aplikasi melakukan verifikasi wajah pemohon.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved