Berita Bengkulu Selatan

Gigit dan Pukuli Pacar hingga Babak Belur, Pemuda di Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi

HS (20) warga Desa Kembang Ayun Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu harus berurusan dengan polisi.

Ho Polres Bengkulu Selatan
Pelaku penganiayaan berinisial HS (20) warga Kembang Ayun Kecamatan Manna berhasil diamankan Polres Bengkulu Selatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - HS (20) warga Desa Kembang Ayun Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu harus berurusan dengan polisi.

Ia dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap teman dekat perempuannya bernama Apriani (19) warga Desa Tambangan Kecamatan Manna.

Dalam laporan ke polisi, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (21/1/2024) siang pukul 12.00 WIB, di sebuah kos-kosan Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna.

Kejadian bermula pada Minggu siang sekitar pukul 12.00 WIB. Pada saat itu, korban Apriani lagi bersiap-siap untuk berangkat kerja.

Secara tiba-tiba, pelaku HS datang dan langsung masuk ke kamar kosan korban. Sehingga, saat itu terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

Mungkin karena terselut emosi, pelaku nekat melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara dipukul di bagian kuping sebelah kiri korban sebanyak dua kali.

Lalu, pelaku kembali memukul korban di bagian pundak belakang sebanyak satu kali. Lalu, pelaku mendorong korban sambil menggigit pundak sebelah kiri korban.

Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, korban harus merasakan sakit serta babak belur dan mengalami beberapa luka lebam di bagian tubuhnya.

Tidak terima, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, S.H membenarkan ada laporan peristiwa penganiayaan tersebut.

"Benar, korban baru melaporkan penganiayaan itu pada Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 13.45 WIB," kata Sarmadi.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Sarmadi, pihaknya langsung melakukan pelacakan terhadap pelaku.

Kemudian, pada Senin malam (22/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya mendapat informasi jika keberadaan pelaku HS sedang bekerja di Jalan Jendral A. Yani Kecamatan Kota Manna.

"Pelaku diamankan saat sedang berada di tempat kerjanya. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," beber Sarmadi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Pelaku terancam pidana selama 5 tahun kurungan penjara," jelas Sarmadi.

Baca juga: 4.270 APK Caleg di Bengkulu Selatan Langgar Aturan, Bawaslu Sebut Penertiban Bukan Wewenang KPU

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved