Miliki Narkoba Jenis Sabu, Warga Padang Harapan Bengkulu Ditangkap Polisi

Miliki narkoba jenis sabu, warga Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, berinisial ES diciduk polisi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO/TribunBengkulu.com
Miliki narkoba jenis sabu, warga Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, berinisial ES diciduk polisi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Miliki narkoba jenis sabu, warga Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, berinisial ES ditangkap polisi.

Pelaku diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0.08 gram.

Kronologi penangkapan ES bermula dari adanya laporan masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di kawasan Jalan Citanduy Lapangan Golf Kota Bengkulu.

Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian Polresta Bengkulu langsung melakukan penyelesaian.

Selanjutnya didapatlah identitas pelaku ES yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku 

ES, dan didapatlah pelaku sedang melintas di kawasan Jalan Citanduy Kota Bengkulu.

Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku ES dan melakukan penggeledahan.

Dari tangan ES pelaku berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu, dari kantong celana pelaku.

Kemudian pelaku ES mengakui bahwa barang tersebut adalah milik pelaku, dan pelaku langsung diamankan ke Polresta Bengkulu.

"Pelaku kita berhentikan saat sedang mengendarai motor di jalan Citanduy, barang bukti narkotika jenis sabu berhasil kita amankan dari dalam kantong celana pelaku," ungkap PS Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Tomy Sahri, Selasa (23/1/2024).

Dari pengakuan pelaku narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari seseorang dengan sistem peta.

Ia juga mengaku sabu tersebut bukan untuk dijual kembali, melainkan hanya untuk konsumsi pribadi saja.

"Kita masih lakukan pengembangan terhadap pelaku, dan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," kata Tomy.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved