Bengkulupedia

Cara dan Syarat Menikah Bagi Calon Pengantin di Kabupaten Mukomuko Bengkulu

Calon pengantin harus melengkapi sejumlah syarat administrasi sebelum melangsungkan pernikahannya.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Berikut cara dan syarat untuk calon pengantin mendaftar nikah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu harus tahu sejumlah syarat administrasi.

Calon pengantin harus melengkapi sejumlah syarat administrasi sebelum melangsungkan pernikahannya. 

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko Widodo menjelaskan, ada sejumlah syarat administrasi yang harus dilengkapi. 

"Untuk para calon pengantin sudah sewajarnya menyiapkan berkas berupa administrasi, sebelum melangsungkan pernikahan," ungkap Widodo, saat diwawancara oleh TribunBengkulu.com, pada Rabu (24/1/2024). 

Widodo menjelaskan, persiapan sebaiknya dilakukan oleh para calon pengantin jauh-jauh hari, agar syarat menikah terpenuhi sesuai dengan syarat dari pihak Kementrian Agama. 

Tak hanya itu, para calon pengantin dipersilahkan mendatangi kantor urusan agama (KUA) yang tersebar di Kabupaten Mukomuko

"Kantor urusan agama sudah ada di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko, jadi calon pengantin bisa langsung ke sana untuk mendaftarkan diri," jelas Widodo. 

Berikut Syarat Administrasi Daftar Nikah Berdasarkan PMA No. 20/2019 : 

A. Pendaftaran kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan :

1. Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal Calon pengantin 

2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat 

3. Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah 

4. Fotokopi kartu keluarga 

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved