Bengkulupedia
Cara dan Syarat Menikah Bagi Calon Pengantin di Kabupaten Mukomuko Bengkulu
Calon pengantin harus melengkapi sejumlah syarat administrasi sebelum melangsungkan pernikahannya.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu harus tahu sejumlah syarat administrasi.
Calon pengantin harus melengkapi sejumlah syarat administrasi sebelum melangsungkan pernikahannya.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko Widodo menjelaskan, ada sejumlah syarat administrasi yang harus dilengkapi.
"Untuk para calon pengantin sudah sewajarnya menyiapkan berkas berupa administrasi, sebelum melangsungkan pernikahan," ungkap Widodo, saat diwawancara oleh TribunBengkulu.com, pada Rabu (24/1/2024).
Widodo menjelaskan, persiapan sebaiknya dilakukan oleh para calon pengantin jauh-jauh hari, agar syarat menikah terpenuhi sesuai dengan syarat dari pihak Kementrian Agama.
Tak hanya itu, para calon pengantin dipersilahkan mendatangi kantor urusan agama (KUA) yang tersebar di Kabupaten Mukomuko.
"Kantor urusan agama sudah ada di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko, jadi calon pengantin bisa langsung ke sana untuk mendaftarkan diri," jelas Widodo.
Berikut Syarat Administrasi Daftar Nikah Berdasarkan PMA No. 20/2019 :
A. Pendaftaran kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan :
1. Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal Calon pengantin
2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat
3. Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
| Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal Hari Ini 28 Agustus 2025, Berikut Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Cara-dan-Syarat-bagi-calon-pengantin-di-Mukomuko-mendaftar-menikah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.