Berita Mukomuko

Pemkab Mukomuko Larang Pedagang Pakai Timbangan Jenis Plastik, Langgar UU Perlindungan Konsumen

Pemkab Mukomuko Larang Pedagang Pakai Timbangan Jenis Plastik, Langgar UU Perlindungan Konsumen

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kantor Disperindagkop-UKM Mukomuko. Pemkab Mukomuko Larang Pedagang Pakai Timbangan Jenis Plastik, Langgar UU Perlindungan Konsumen 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dalam hal ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Mukomuko, mengingatkan untuk pedagang tidak menggunakan timbangan jenis plastik lagi. 

Hal itu, dijelaskan Plt. Kepala Disperindagkop-UKM Mukomuko Nurdiana  saat diwawancarai, pada Rabu (24/1/2024). 

Menurutnya dengan timbangan plastik, pedagang dikhawatirkan akan mempermainkan berat pada timbangan. 

"Pedagang diminta untuk menggunakan timbangan tembaga, karena beratnya lebih akurat dibanding dengan timbangan plastik yang bisa diatur," ungkap Nurdiana.

Nurdiana menjelaskan, timbangan plastik sangat mudah untuk dimodifikasi, sedangkan timbangan tembaga lebih rumit. 

Baca juga: Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Gunakan KTP di Mukomuko, Ini Penjelasan Disperindagkop-UKM

Sehingga kecurangan saat berjualan sangat minim jika menggunakan timbangan dari tembaga. 

"Timbangan tembaga ini lebih akurat, jadi konsumen tidak akan dirugikan jika ada pedagang yang berjualan menggunakan timbangan tembaga," tutur Nurdiana. 

Menurut Nurdiana, saat ini baru 30 persen pedagang yang menggunakan timbangan tembaga. 

Terkait hal itu, jika pedagang masih menggunakan timbangan plastik, dikhawatirkan akan melanggar Undangan-Undang Perlindungan Konsumen.

"Jika ada pedagang masih menggunakan timbangan plastik kemudian melakukan kecurangan, hal ini berkaitan dengan perlindungan konsumen," jelas Nurdiana. 

Pihaknya saat ini, masih melakukan sosialisasi terkait pengggunaan timbangan tembaga. 

Hal itu dilakukan, agar pasar yang ada di Kabupaten Mukomuko mencapai pasar tertip hukum. 

"Kita juga masih menghimbau kepada pedagang di Kabupaten Mukomuko untuk menggunakan timbangan tembaga," tutup Nurdiana. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved