Terdakwa Pencabulan Kabur dari Tahan
Tahanan PN Magetan yang Kabur Ditangkap, Sempat Naik Ojek dan Minta Bantuan Guru Spiritual
Terdakwa rudapaksa anak tiri di Magetan yang sempat kabur dari tahanan berhasil diringkus polisi.
TRIBUNBENGKULU.COM - Terdakwa rudapaksa anak tiri di Magetan yang sempat kabur dari tahanan berhasil diringkus polisi, Kamis (25/1/2023)
Sebelumnya, Wisnu Wijaya, warga desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, kabur usai menjalani persidangan, Selasa (23/1/2024).
Aksi terdakwa pencabulan kabur dari tahanan tersebut terekam jelas pada CCTV ruangan setempat.
Adapun warga desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo tersebut, kabur 2 hari dari tahanan, setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Magetan, Selasa siang (23/1/2024).
Kapolres Magetan AKBP Satria Permana mengatakan, setelah melarikan diri yang bersangkutan memang sempat mampir ke beberapa rumah saudara dan temannya.
Menurutnya, terdakwa bisa keluar dengan mengakali atau merusak gembok tahanan, layaknya seorang ahli spesialis kunci.
“Tujuan ke beberapa rumah, untuk mendapatkan bantuan pertolongan, baik itu uang maupun makan. Kemudian yang bersangkutan ingin menuju ke guru spiritualnya di Cawas Klaten,” ujar AKBP Satria.
Ia menambahkan, bahwa ada Rabu (24/1/2024), sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa pergi ke rumah guru spiritual dengan menggunakan bus dari Magetan, dan sampai di lokasi tersebut pada pukul 22.30 WIB.
“Setelah naik bus, terdakwa lalu mengendarai ojek. Pada saat itulah kami amankan terdakwa di rumah guru spiritual," tuturnya.
Baca juga: Kondisi Terkini Bayi yang Dilahirkan dan Dibuang Ibunya di Mushala, Pelaku Sempat Dikira ODGJ
"Saat ini proses pendalaman untuk nantinya yang bersangkutan kami serahkan kembali ke Kejaksaan dan ditahan kembali di rutan,” ungkapnya lagi.
Di tempat yang sama Kajari Magetan Yuana Nurhisyam menambahkan, sanksi berat sudah menanti terdakwa lantaran dinilai tidak kooperatif.
“Hal hal yang meringankan terdakwa akan dihapus, serta sanksi sanksi tambahan sudah kami siapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Terdakwa Wisnu Wijaya menuturkan, pasca kabur dari jeruji besi ia hanya duduk beristirahat di pinggir Sungai Gandong.
“Saya ke pinggir sungai sembunyi semalaman. Kalau ke rumah guru spiritual cuma minta bantuan saja,” jelasnya.
Sebelum melarikan diri, terdakwa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Magetan agenda pemeriksaan saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa sekitar pukul 11.00 WIB.
Hal itu diungkap oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan, Moh. Andy Sofyan.
"Sekitar pukul 11.20 WIB, Wisnu Wijaya selesai menjalani sidang, dan hendak diantar kembali menuju ke ruang tahanan, dalam keadaan gembok pintu tahanan telah terkunci," ujar Andy.
Diungkapkannya, skitar pukul 12.57 WIB Wisnu Wijaya ternyata sudah mempersiapkan alat untuk merusak kunci gembok pintu tahanan, dari Rutan Magetan.
“Setelah berhasil keluar, terdakwa melepas baju tahanan warna putih dan berganti mengenakan kaos warna hitam, yang sebelumnya sudah digunakan, sebagai baju daleman,” bebernya.
Ia juga menyebut Wisnu Wijaya berjalan keluar pintu tahanan, menuju arah samping kiri pintu keluar Pengadilan Negeri Magetan.
Baca juga: Cerita Ayah di Jambi Jalan Kaki 963 KM Demi Minta Keadilan ke Jokowi, Kecewa Vonis Rudapaksa Anaknya
“Polisi sempat melihat namun dibiarkan saja karena dikira Wisnu Wijaya adalah pembesuk tahanan,” bebernya.
Dari rekaman CCTV, lanjut dia, terdakwa melompati pagar yang berdekatan dengan Kantor Pajak. Aksi terdakwa juga dilihat oleh petugas keamanan kantor pajak.
“Setelah itu dilaporkan ke pihak pengadilan ada orang berbaju hitam lompat pagar terus lari ke jalan raya. Petugas Keamanan Pengadilan Negeri Magetan menginformasikan kepada pihak Polres Magetan dilakukan pengecekan tahanan sekitar pukul 13.08 WIB,” paparnya.
“Diketahui bahwa kondisi gembok pintu tahanan benar telah dibuka paksa. Wisnu Wijaya sudah tidak berada di dalam sel tahanan. Hingga kini Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Magetan tengah melakukan pengejaran. Belum ada tanda-tanda keberadaan tahanan ditemukan," tuntasnya.
Kasus Rudapaksa Anak Tiri
Sebagai informasi terdakwa yang kabur dari tahanan tersebut telah merudapaksa anak tirinya.
Tindak kekerasan seksual itu menyebabkan sang anak tiri yang berusia 14 tahun, kini hamil 16 minggu.
Polisi sudah menangkap pria berinisial WW (35) itu. WW berdalih khilaf telah memerkosa anak tirinya yang duduk di bangku SMP.
Di hadapan petugas, pria berusia 35 tahun asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan tersebut, mengaku telah menodai korban yang masih menyandang status sebagai pelajar SMP sebanyak 4 kali.
"Tidak ada paksaan. Istri kerja di luar pulau. Tidak ada pengaruh alkohol atau obat obatan. Cuma tertarik sama korban," ucap WW, saat ditunjukkan dalam jumpa pers Mapolres Magetan, Selasa (31/10/2023).
Di tempat yang sama Kasatreskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada, memaparkan, kasus ini terungkap setelah anak remaja itu mendapatkan konseling dari guru di sekolahnya.
"Sudah beberapa minggu korban (penyintas) yang berusia 14 tahun, tidak masuk sekolah. Bahkan telat karena sering bangun kesiangan," ujar AKP Angga.
Dari hasil konseling itu, lanjut AKP Angga, dia mengaku pernah mendapatkan kekerasan dan disetubuhi oleh pelaku. Maka dari itu pelapor sekaligus guru sekolah membawa penyintas ke Puskesmas, untuk diperiksa.
Baca juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Truk Fuso Timpa Mobil Rombongan Guru di Simalungun, 6 Orang Tewas
"Hasil pemeriksaan Bunga telah hamil terdeteksi 16 minggu. Mengetahui hal tersebut pelapor langsung melaporkan ke Polres Magetan," tuturnya.
Dirinya juga menambahkan, modus pelaku yakni dengan serangkaian bujuk rayu dan mengobrol mesra, membuat penyintas merasa takut.
"Karena tersangka sebagai ayah tirinya, maka dari itu korban mau melakukan persetubuhan oleh yang bersangkutan," bebernya.
"Awal kejadian dalam bulan Februari 2023 sekira pukul 06.00 WIB dan kejadian terakhir pada hari Minggu (22/10/2023), sekira 14.00 WIB. TKP di sebuah rumah wilayah Kabupaten Magetan, jadi dilakukan dalam kondisi rumah sepi," sambungnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik penyintas, maupun milik pelaku.
"Pasal yang disangkakan, pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tuntas AKP Angga.
Baca juga: Saya Gak Kuat Dipukuli Alasan Hasan Pelaku Carok Madura Ladeni Mat Tanjar Cs Hingga 4 Orang Tewas
Baca juga: Tak Hanya Maling Mesin Kapal, 2 Pemuda asal Bengkulu Tengah Juga Curi Mesin Hand Traktor
Sumber: TribunJatim.com
Dapatkan informasi lainnya di GoogleNews: Tribun Bengkulu
Ikuti saluran WA TribunBengkulu.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tahanan-PN-Magetan-yang-Kabur-Ditangkap-Sempat-Naik-Ojek-dan-Minta-Bantuan-Guru-Spiritual.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.