Bengkulupedia
Beasiswa PIP Dapat Berapa? Berikut Syarat Mendapatkan PIP, Pelajar di Bengkulu Selatan Harus Tahu
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan Novianto, S.Sos, M.Si menerangkan, penyaluran PIP ini dilakukan secara bertahap dan reguler.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI rutin memberikan beasiswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Beasiswa PIP tersebut diberikan kepada peserta didik usia 6-21 tahun.
Lalu, apa saja persyaratan serta mekanisme terbaru terkait beasiswa PIP yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) R ?
Untuk diketahui, bantuan beasiswa PIP hanya diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan yatim piatu.
Kemudian, peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau disabilitas, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, terakhir memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan Novianto, S.Sos, M.Si menerangkan, penyaluran beasiswa PIP ini dilakukan secara bertahap dan reguler.
Nantinya, sejumlah bantuan yang ditetapkan pemerintah sesuai kelas peserta didik akan langsung dikirimkan ke nomor rekening siswa.
"Pencairan PIP dilakukan secara bertahap, sejak Januari program ini sudah berjalan. Uangnya langsung disalurkan ke rekening tiap-tiap siswa. Untuk infonya bisa ditanya ke kepala sekolah masing-masing," ungkap kadis.
Kadis melanjutkan, beasiswa ini murni dari Pemerintah RI untuk membantu masyarakat dan sudah berlangsung sejak lama.
Para siswa hanya perlu mendatangi bank penyalur dan melakukan penarikan bantuan berupa uang tunai.
Kemudian, dana PIP ini dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya personal pendidikan.
Seperti, membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
"Intinya, setiap peserta didik yang terdaftar sebagai penerima PIP, maka Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bakal melakukan proses penyaluran dana kepada masing-masing siswa penerima," terang kadis.
Puslapdik kemudian akan menyeleksi bank penyalur melalui prosedur pemilihan penyedia jasa.
Kemudian, akan menunjuk bank penyalur berdasarkan hasil pemilihan dengan menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Dalam hal ini, bank yang digunakan adalah BRI untuk SD dan SMP, serta BNI untuk SMA dan SMK.
Selanjutnya, puslapdik dan bank penyalur yang ditunjuk melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS), dan terakhir puslapdik bakal membuka rekening penyalur atas nama Puslapdik.
Sementara, untuk langkah aktivitasi, Novianto menyebutkan, aktivasi rekening dilakukan oleh kepala sekolah yang diberikan kuasa oleh siswa penerima PIP.
Hal tersebut sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
Kedua, pelaksanaan terjadwal, dalam artian kedatangan Kepala Satuan Pendidikan ke Bank penyalur dibatasi dan dijadwal untuk menghindari penumpukan antrian.
Ketiga, penyerahan dokumen persyaratan dari orang tua atau siswa kepada kepala satuan pendidikan dilakukan secara tidak langsung atau contactless.
Penyerahan dokumen dari sekolah kepada petugas bank juga dilakukan secara contactless. Sehingga siswa yang sedang mengikuti pembelajaran dari rumah tidak perlu pergi ke bank penyalur.
"Jadi prosesnya sudah sistem online. Sehingga, ketika ada perubahan data atau berkas lain yang ingin dilengkapi, maka perlu upgrade data," tegasnya.
Bantuan melalui PIP tersebut terbagi menjadi empat kategori besaran bantuan yang disesuaikan dengan tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik.
Di antaranya, untuk jenjang SD/SDLB/Paket A pada semester genap peserta didik kelas 6 akan mendapat bantuan Rp 225 ribu, sedangkan kelas 1-5 akan mendapat Rp 450 ribu.
Sementara pada semester gasal siswa didik kelas 1 akan mendapat bantuan sebesar Rp 225 ribu, sedangkan kelas 2-6 mendapat bantuan sebesar Rp 450 ribu.
Kemudian, peserta didik jenjang SMPLB/Paket B, dalam masa semester genap peserta didik khusus kelas 9 akan mendapat bantuan sebesar Rp 375 ribu.
Sedangkan kelas 7-8 akan mendapat bantuan uang sebesar Rp 750 ribu.
Baca juga: Bupati Gusnan Kesal, 55 Mobil Dinas Milik Pemkab Bengkulu Selatan Diblokir Gegara Nunggak Pajak
| Profil I Made Ardana, Kepala BPBD Kota Bengkulu yang Baru, Ternyata Lulusan Arsitektur UGM |
|
|---|
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penerima-PIP-BS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.