Tragedi Carok Madura
Nyawa Hasan Tanjung Sebenarnya Terancam Jika Tak Meladeni Duel Carok
Pengacara pelaku carok di Madura, Nugroho Widodo mengungkapkan bahwa sebenarnya nyawa Hasan Tanjung sebenarnya terancam.
TRIBUNBENGKULU.COM - Pengacara pelaku carok di Madura, Nugroho Widodo mengungkapkan bahwa sebenarnya nyawa Hasan Tanjung sebenarnya terancam.
Nyawa Hasan Tanjung sebenarnya bisa saja terancam jika dia tidak mau meladeni tantangan tantangan carok dari Mat Tanjar.
Nugroho mengatakan, apa yang telah dilakukan Hasan Tanjung itu adalah bentuk membela diri setelah mendapatkan tantangan duel carok.
"Kalau Hasan tidak balik ke lokasi, adakah yang akan menjaga keselamatan Hasan kalau suatu ketika Mat Tanjar datang ke rumahnya dan mengobrak-abrik keluarganya Hasan ada yang menjamin? Nggak ada!" tulis Nugroho di akun TikTok @nugrohowidodo210.
Jadi, menurutnya, jika saja Hasan Tanjung menolak tantangan duel carok tersebut, bisa saja Hasan Tanjung akan menanggung akibat dan nyawanya bisa terancam.
Hasan Tanjung bisa saja diserang mendadak, sementara Hasan Tanjung dalam keadaan tidak siap.
Kemungkinan lain, Mat Tanjar juga bisa saja menyerang keluarga Hasan Tanjung dan memberikan dampak yang tidak diinginkan Hasan Tanjung.
Baca juga: Terungkap Sosok Pengucap Takbir dalam Video Detik-detik Duel Carok Hasan Busri vs Mat Tanjar
"Di situ bentuk membela diri, bentuk menjaga harga diri dan bentuk sebuah tindak yang menjaga segala kemungkinan Mat Tanjar akan menyerang balik ketika Hasan tidak balik ke lokasi," jelasnya.
Atas tragedi tersebut, Hasan Tanjung dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Terkait hal itu, Nugroho meminta pihak kepolisian untuk menemukan alat buktinya untuk menetapkan Hasan Tanjung sebagai tersangka.
Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, lanjutnya, seharusnya paling tidak ada dua alat bukti dan ini belum terpenuhi dalam kasus Hasan Tanjung.
Alat bukti itu seperti misalnya isi pesan singkat yang menunjukkan bahwa Hasan Tanjung sedang merencanakan pembunuhan tersebut.

Lebih lanjut, kalau memang Hasan Tanjung yang pulang ke rumah untuk mengambil celurit itu dianggap sebagai sebuah perencanaan, seharusnya pihak kepolisian mengutip alasan dia pulang.
"Kalau dia pulang mengambil celurit itu dianggap sebuah perencanaan, Anda harus sedikit mengutip kembali dia pulang karena apa, Hasan pulang mengambil celurit itu karena dipicu (pasal) 182 KUHP yang dilakukan oleh Mat Tanjar, apa? tantangan carok!" tegasnya.
Pasal 182 KUHP digunakan untuk menjerak pihak yang menantang orang lain dan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Tragedi Carok Madura
Nyawa Hasan Tanjung Sebenarnya Terancam
Pelaku Carok
Mat Tanjar
Pembunuhan Berencana
pasal 340 KUHP
Adegan per Adegan Rekonstruksi Carok Madura, Dari Pertemuan Hingga Hasan Diserang 3 Orang Sekaligus |
![]() |
---|
Rekonstruksi: Ayo Kak! Sesaat Hasan Sungkem pada Ibu Penanda Pecahnya Carok Madura 4 vs 2 |
![]() |
---|
Reka Adegan Carok Madura 4 vs 2, Terungkap Motif Sebenarnya dan Tak Terbantahkan |
![]() |
---|
Prosesi Pemakaman Korban Duel Carok Madura Bikin Warganet Gagal Fokus |
![]() |
---|
Nyaris Tewas Dibacok, Pria Ini Jadi Saksi Kunci Duel Carok Madura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.