Viral di Media Sosial

Usai Viral Tangis Pilu Sang Ayah, Pelaku Rudapaksa Bocah 7 Tahun di Langkat Kini Ditangkap

Kasus rudapksa bocah 7 tahun di langkat kini jadi sorotan publik. Hal ini setelah sang ayah menangis meminta keadilan saat menceritakan jika pelaku

Editor: Kartika Aditia
Instagram @folkshitt
Usai Viral Tangis Pilu Sang Ayah, Pelaku Rudapaksa Bocah 7 Tahun di Langkat Kini Ditangkap 

Selain itu, para warganet juga membalas komentar tersebut dengan desakkan agar polisi segera menangkap pelaku pencabulan.

Pelaku Ditangkap

Setelah beberapa hari viral di media sosial, kasus pencabulan ini akhirnya menemukan titik terang.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Langkat di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (29/1/2024) pukul 05.30 WIB.

Adapun pelaku tersebut berinisial F (13). Sementara, korban berinisial F (7).

Baik pelaku maupun korban sama-sama warga Secanggang.

Baca juga: Kuota Pupuk Subsidi Untuk Petani di Bengkulu Selatan Tahun Ini Berkurang

Dilansir dari polri.go.id, kasus pencabulan ini terjadi di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Laporan pun diterima polisi dengan nomor LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA pada 11 Januari 2024.

Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma mengatakan, pihaknya dipastikan serius dalam menindaklanjuti adanya laporan pencabulan yang belakangan viral tersebut.

"Sat Reskrim Unit PPA Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti laporan polisi tersebut," kata Rajendra, dilansir dari polri.go.id, Selasa (30/1/2024).

"Hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka F walaupun F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak," lanjutnya.

Adapun, lanjut Rajendra, penangkapan pelaku pencabulan ini memerlukan waktu karena polisi mengumpulkan alat bukti seperti hasil visum.

Pihaknya pun kini akan mengembangkan setiap keterangan serta alat bukti yang diperoleh sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kini, pelau disangkakan dengan perkara persetubuhan terhadap anak yang terdapat pada pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.

Baca juga: Terungkap Peringatan Warga Kepada Mat Tanjar Sebelum Tewas di Tangan Hasan Tanjung

 

 

 

Artikel ini diolah dari TribunJabar.id

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOGLENEWS: TRIBUN BENGKULU

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved