Berita Bengkulu Selatan

Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi, Ini Penjelasan Samsat Bengkulu Selatan

Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi, Ini Penjelasan Samsat Bengkulu Selatan

Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.Com
Tampak Pengisian BBM di SPBU Tanjung Raman Bengkulu Selatan, pada Rabu (31/1/2024). Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi, Ini Penjelasan Samsat Bengkulu Selatan 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kebijakan mengenai kendaraan menunggak pajak yang dilarang mengisi bahan bakar di SPBU sedang ramai diperbincangkan di berbagai provinsi di Indonesia termasuk di Bengkulu Selatan.

Bahkan, terbaru Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Bengkulu Selatan bakal bekerjasama dengan PT. Pertamina bakal melarang kendaraan mati pajak mengisi BBM subsidi di SPBU.

Jika aturan tersebut direalisasikan tahun 2024, maka seluruh kendaraan yang mati pajak di Kabupaten Bengkulu Selatan tidak akan bisa lagi menangis BBM subsidi di SPBU.

"Wacana itu memang ada, terutama sejak adanya kerjasama antara pemerintah pusat dengan PT. Pertamina," kata Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Selatan Emron Ula, SH melalui Kasi Pelayanan dan Penetapan Lenny Marlina, S.E, Rabu (31/1/2024).

Menurutnya, namun sampai saat ini pihaknya belum menerima komitmen berlandaskan MoU atau turunan surat perintah pelarangan kendaraan mati pajak mengisi BBM di SPBU tersebut.

Baca juga: Tidak Hanya Pejabat Tinggi, Kepala Desa di Bengkulu Selatan Diminta Lapor Kekayaan Tiap Tahun

Sehingga, aturan pelarangan tersebut belum dapat diterapkan di Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini.

Namun, wacana penerapan kebijakan pembatasan distribusi BBM subsidi terhadap kendaraan mati pajak ini untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan.

Mengingat, masyarakat pemilik kendaraan yang menunggak dalam pembayaran pajak terus membengkak setiap tahun, khusus di Bengkulu Selatan sudah mencapai Rp 1 miliar lebih.

"Permasalahan tunggakan PKB ini memang bukan hanya di Bengkulu Selatan. Setiap kabupaten, provinsi atau kota pasti mengalami. Tinggal lagi besar atau kecilnya nilai tunggakan dan bagaimana cara penyelesaiannya," tegasnya.

Ia berharap, upaya kerja sama antara UPTD Samsat dan PT. Pertamina tersebut dapat segera diterapkan dan dilaksanakan dalam jangka panjang. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved