Pegawai Bank Keliling Dihabisi Nasabah

Motif Nasabah Bunuh Pegawai Bank Keliling di Majalengka, Kesal Tak Mampu Bayar Utang Jatuh Tempo

Tersangka nekat menghabisi korban, karena kesal setelah diminta menjaminkan sertifikat rumahnya akibat tidak mampu membayar utang hingga jatuh tempo.

Editor: Hendrik Budiman
Dok. Humas Polres Majalengka
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, beserta jajarannya saat konferensi pers mengenai pembunuhan pegawai bank keliling oleh nasabah di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (31/1/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terkuak motif nasabah bunuh pegawai Bank Keliling di Majalengka, lantaran kesal tak mampu bayar utang yang jatuh tempo.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto mengungkapkan, tersangka nekat menghabisi korban, karena kesal setelah diminta menjaminkan sertifikat rumahnya akibat tidak mampu membayar utang hingga jatuh tempo.

"TD mempunyai utang ke bank senilai Rp 2 juta, dan ketika jatuh tempo tidak mampu melunasinya, sehingga korban mendapatkan tugas untuk menagihnya," kata Indra Novianto

TD yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Nasabah yang Habisi Nyawa Pegawai Bank Keliling di Majalengka Bawa Kabur Uang hingga Ponsel Korban

Bahkan, menurut dia, tersangka juga terancam hukuman mati akibat perbuatannya menghabisi nyawa warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Dari hasil pemeriksaan sementara TD juga membawa kabur barang-barang berharga milik korban usai menghabisi nyawanya menggunakan golok pada Sabtu (27/1/2024) malam.

Di antaranya sepeda motor dan tas milik korban yang berisi ponsel serta uang tunai senilai Rp 1.270.000, kemudian jenazahnya ditemukan di SDN Simpeureum II pada Minggu (28/1/2024) pagi.

Bawa Kabur Uang dan Ponsel Korban

Nasabah yang habisi nyawa pegawai Bank keliling di Majalengka, sempat bawa kabur uang hingga ponsel milik korban

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, korban dihabisi nyawanya oleh nasabahnya sendiri yang berinisial TD (34) warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

TD yang telah ditetapkan tersangka itu ditangkap di areal persawahan yang berada di Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, pada Senin (29/1/2024) malam kira-kira pukul 21.20 WIB.

Menurut dia, tersangka menghabisi nyawa korban pada Sabtu (28/1/2023) malam kira-kira pukul 21.00 WIB di lokasi jenazahnya ditemukan telungkup sambil mengenakan helm merah.

"Setelah menghabisi korban, TD juga membawa kabur barang berharga milik korban," ujar Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (31/1/2024).

Ia mengatakan, barang-barang milik korban yang dibawa kabur tersangka, diantaranya sepeda motor dan tas yang berisi ponsel serta uang tunai senilai Rp 1.270.000.

Baca juga: Nyaris Tewas Dibacok, Pria Ini Jadi Saksi Kunci Duel Carok Madura

Saat ini, pihaknya juga telah mengamankan sepeda motor korban dan tersangka, pakaian, helm, ponsel, sejumlah dokumen, serta lainnya sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved