Pegawai Bank Keliling Dihabisi Nasabah

Motif Nasabah Bunuh Pegawai Bank Keliling di Majalengka, Kesal Tak Mampu Bayar Utang Jatuh Tempo

Tersangka nekat menghabisi korban, karena kesal setelah diminta menjaminkan sertifikat rumahnya akibat tidak mampu membayar utang hingga jatuh tempo.

Editor: Hendrik Budiman
Dok. Humas Polres Majalengka
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, beserta jajarannya saat konferensi pers mengenai pembunuhan pegawai bank keliling oleh nasabah di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (31/1/2024). 

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui TD nekat menghabisi korban, karena kesal diminta menjaminkan sertifikat rumahnya akibat tidak mampu membayar utang.

"TD mempunyai utang ke bank senilai Rp 2 juta, dan ketika jatuh tempo tidak mampu melunasinya, sehingga korban mendapatkan tugas untuk menagihnya," kata Indra Novianto.

Ia menyampaikan, mulanya TD dan korban bertemu kemudian berkomunikasi secara normal, tetapi korban menolak ketika tersangka berniat menjaminkan sepeda motornya.

Saat itu, korban meminta tersangka menjaminkan sertifikat rumahnya, sehingga TD kesal dan keduanya sempat berduel hingga akhirnya korban pun mengalami kekalahan.

"Korban sempat tidak sadarkan diri, TD juga menunggu beberapa menit dan khawatir dilaporkan ke polisi setelah korban sadar, sehingga muncul niat menghabisi nyawanya," ujar Indra Novianto.

Kronologi Kejadian

Kronologi pegawai Bank keliling di Majalengka dihabisi nasabah, alami luka bacok ditangan dan wajah.

Diketahui, awalnya warga menemukan jenazah pria berhelm merah di depan SDN Simpeureum II, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Setelah dilakukan penelusuran, korban berinisial FN (30) warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka dan sehari-hari bekerja sebagai pegawai bank keliling itu ternyata dihabisi nasabahnya sendiri.

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka pun telah meringkus tersangka berinisial TD (34) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, jajarannya bertindak cepat saat menerima laporan penemuan mayat di SDN Simpeureum II pada Minggu (28/1/2024) lalu.

Menurutnyaa, setelah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi hingga alat bukti, akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka dan meringkusnya, pada Senin (29/1/2024) malam.

"Kami berhasil meringkus tersangka TD dalam kurun 36 jam setelah kejadian penemuan jenazah korban," kata Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (31/1/2024).

Ia mengatakan, tersangka TD dibekuk di areal persawahan yang berada di wilayah Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, pada Senin malam kira-kira pukul 21.20 WIB.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa TD menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam, sehingga korban mengalami luka bacokan ditangan dan wajahnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved