Apakah Muntah Membatalkan Puasa

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Penjelasan Ustadz Firanda Andirja

Ramadan merupakan bulan yang sangat mulia, di bulan ini kita sebagai umat islam diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa.

Tangkap Layar YouTube Firanda Andirja
Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Penjelasan Ustadz Firanda. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ramadan merupakan bulan yang sangat mulia, di bulan ini kita sebagai umat islam diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa.

Seperti yang kita ketahui, puasa adalah menahan hawa nafsu untuk tidak makan dan minum dari terbit hingga terbenamnya fajar.

Nah, ada sebagian orang bertanya-tanya apakah muntah bisa membatalkan puasa.

Seperti yang kita ketahui muntah biasanya disebabkan karena adanya gangguan pada sistem pencernaan, sehingga keluarnya makanan atau minuman dari dalam perut.

Terdapat dua jenis muntah, yang pertama keluarnya makanan atau minuman dari perut jika tidak bisa ditahan dan bukan karena sengaja, maka puasanya tidak batal.

Sedangkan yang ke dua jika muntah itu karena di buat-buat dengan melakukan hal-hal tertentu agar terjadi muntah, maka puasanya batal.

Dalam Channel YouTube Firanda Andirja, ia mengatakan bagi yang muntah tapi tidak sengaja maka puasanya sah.

"Bagi yang termuntahkan tanpa dia sengaja, maka tidak perlu mengqadha puasa, puasanya sah. Tetapi jika memuntahkan maka batal puasanya, karena membuat lemah tubuh dan dia sendiri yang melakukannya", jelas Ustadz Firanda Andirja.

"Jika merasa akan muntah, jangan melakukan hal yang benar-benar akan membuat muntah. Biarkan saja, kalau benar termuntahkan maka tidak apa-apa", tegasnya.

Baca juga: Tinggal Menghitung Hari, Ini Jadwal Puasa Ramadan 2024 Sesuai Kalender Hijriah Indonesia

Apakah Berenang Membatalkan Puasa?

Sementara itu, dalam channel YouTube Al-Bahjah TV program Buya Yahya, ada seorang nelayan yang bertanya kepada Buya Yahya mengenai menyelam.

Seorang yang profesinya sehari-hari sebagai nelayan bertanya, apakah berenang atau menyelam membatalkan puasa.

Buya Yahya menanggapi pertanyaan tersebut, bahwa pada dasarnya berenang dan menyelam tidak membatalkan puasa.

Tetapi Buya Yahya mengatakan yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu dari lubang lima.

Yakni mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang air kecil, dan terakhir lubang air besar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved