Apakah Muntah Membatalkan Puasa

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Penjelasan Ustadz Firanda Andirja

Ramadan merupakan bulan yang sangat mulia, di bulan ini kita sebagai umat islam diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa.

Tangkap Layar YouTube Firanda Andirja
Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Penjelasan Ustadz Firanda. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ramadan merupakan bulan yang sangat mulia, di bulan ini kita sebagai umat islam diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa.

Seperti yang kita ketahui, puasa adalah menahan hawa nafsu untuk tidak makan dan minum dari terbit hingga terbenamnya fajar.

Nah, ada sebagian orang bertanya-tanya apakah muntah bisa membatalkan puasa.

Seperti yang kita ketahui muntah biasanya disebabkan karena adanya gangguan pada sistem pencernaan, sehingga keluarnya makanan atau minuman dari dalam perut.

Terdapat dua jenis muntah, yang pertama keluarnya makanan atau minuman dari perut jika tidak bisa ditahan dan bukan karena sengaja, maka puasanya tidak batal.

Sedangkan yang ke dua jika muntah itu karena di buat-buat dengan melakukan hal-hal tertentu agar terjadi muntah, maka puasanya batal.

Dalam Channel YouTube Firanda Andirja, ia mengatakan bagi yang muntah tapi tidak sengaja maka puasanya sah.

"Bagi yang termuntahkan tanpa dia sengaja, maka tidak perlu mengqadha puasa, puasanya sah. Tetapi jika memuntahkan maka batal puasanya, karena membuat lemah tubuh dan dia sendiri yang melakukannya", jelas Ustadz Firanda Andirja.

"Jika merasa akan muntah, jangan melakukan hal yang benar-benar akan membuat muntah. Biarkan saja, kalau benar termuntahkan maka tidak apa-apa", tegasnya.

Baca juga: Tinggal Menghitung Hari, Ini Jadwal Puasa Ramadan 2024 Sesuai Kalender Hijriah Indonesia

Apakah Berenang Membatalkan Puasa?

Sementara itu, dalam channel YouTube Al-Bahjah TV program Buya Yahya, ada seorang nelayan yang bertanya kepada Buya Yahya mengenai menyelam.

Seorang yang profesinya sehari-hari sebagai nelayan bertanya, apakah berenang atau menyelam membatalkan puasa.

Buya Yahya menanggapi pertanyaan tersebut, bahwa pada dasarnya berenang dan menyelam tidak membatalkan puasa.

Tetapi Buya Yahya mengatakan yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu dari lubang lima.

Yakni mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang air kecil, dan terakhir lubang air besar.

"Nyelam, renang tidak membatalkan (puasa) pada dasarnya, akan tetapi yang menjadi masalah, di saat engkau menyelam dan renang kira-kira ada yang masuk atau tidak (ke salah satu dari lubang yang disebutkan)," ucap Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan bahwa hal tersebut kembali lagi kepada orang yang bisa berenang dan menyelam.

"Jika dalam dugaan kapan ia renang dan menyelam, ada sesuatu yang masuk ke lubang hidungnya atau ke lubang telinganya, maka menyelamnya adalah haram. Tidak boleh, dan jika masuk maka batal lah puasanya", tuturnya menukil pendapat Imam Syafii.

Baca juga: Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Penjelasan Buya Yahya

"Tapi kalau dia sudah biasa dan ahli dalam berenang, dalam dugaan tak kemasukkan, maka tak apa-apa menyelam", lanjutnya.

Buya Yahya juga menyebutkan menurut mazhab lain.

"Misalnya mulut dan hidung sangat mudah di jaga, tetapi telinga? Kalau telinga kemasukkan sesuatu, kita ada celah kemudahan. Memasukkan sesuatu ke telinga tidak membatalkan. Tapi jumhur ulama Mazhab Syafii membatalkan", kata Buya Yahya.

Buya Yahya lagi-lagi mengembalikkan pembahasannya ke profesi nelayan, apa lagi jika pekerjaannya itu satu-satunya.

"Yang harus engkau jaga mulut dan hidung, dan itu bisa kalau sudah ahlinya", tutupnya.

Buya Yahya tidak menganjurkan untuk orang yang bukan ahli, hal ini hanya untuk orang yang beraktivitas sebagai seorang nelayan.

Ia menganjurkan agar sebisa mungkin menghindari aktivitas menyelam jika bukan seorang nelayan.

Baca juga: Rekomendasi Tempat Melihat Sunset Terdekat di Bengkulu, Cocok Bersama Keluarga

 

(Mita Ayuna Sari/Magang)

 

Dapatkan informasi lainnya di Google News Tribun Bengkulu.

Ikuti saluran WhatsApp TribunBengkulu.com.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved