Perampok Diamuk Massa di Bogor

Mobil Terjebak Macet saat Beraksi, Komplotan Perampok Babak Belur Diamuk Massa di Bogor

Saat dalam pengejaran mobil pelaku tertahan di daerah Simpang Empang, Kota Bogor karena kemacetan lalu lintas.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Tangkapan Layar kejadian komplotan perampok diamuk massa di Simpang Empang, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (3/2/2024). 

Terkait unggahan tersebut, Kapolsek Ciomas Kabupaten Bogor Kompol Iwan Wahyudi mengkonfirmasi peristiwa tersebut.

Aksi pengeroyokan terhadap tiga orang perampok terjadi di pertigaan Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (3/2/2024).

Tiga perampok tersebut diketahui baru saja kabur setelah berhasil merampok di rumah kosong di wilayah Villa Ciomas, Kabupaten Bogor, Bogor, Jawa Barat.

Iwan mengatakan, kronologi kejadian bermula ketika pemilik rumah tengah olahraga sehingga rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Saat pemilik rumah tersebut kembali, dia hendak memasukkan kendaraannya yang terhalang oleh mobil pelaku. Pemilik rumah sempat menegur pelaku.

Namun, pemilik rumah melihat salah satu dari perampok tersebut keluar dari rumahnya. Pemilik rumah melihat satu orang dari tiga orang pelaku itu keluar dari rumahnya.

"Spontan pemilik rumah langsung berteriak maling sehingga terdengar oleh tetangga dan warga sekitar," kata Iwan, dilansir dari video yang diterima Kompas.com, Minggu (4/2/2024).

Mendapati aksinya tertangkap basah oleh korban, pelaku segera kabur menggunakan mobil jenis Daihatsu dan membawa barang curiannya.

Aksi tersebut dikejar oleh warga yang mendengar teriakan korban.

Perampok berhasil ditangkap

Pihak kepolisian berhasil membekuk tiga pelaku perampokan tersebut setelah babak belur dihakimi warga.

"Sekarang pelaku sedang diamankan," kata Iwan.

Polsek Ciomas selanjutnya akan melakukan proses penyelidikan usai korban membuat laporan kepada kepolisian.

Iwan menyebutkan, komplotan pelaku pencurian tersebut berasal dari Jawa Tengah. Rinciannya, dua pelaku berasal dari Semarang dan satu orang lainnya berasal dari Boyolali.

Terkait peerbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di GoogleNews: Tribun Bengkulu

Ikuti saluran WA TribunBengkulu.com

 

 

Sumber: Tribun banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved