Amalan Puasa Sunah di Bulan Rajab
Amalan Puasa Sunah di Bulan Rajab, Penjelasan Buya Yahya
Perlu kita ketahui bahwa bulan Rajab adalah salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Penulis: Sherly Ayu Pratama | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Perlu kita ketahui bahwa bulan Rajab adalah salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Terdapat empat bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT, salah satunya yakni bulan Rajab yang dikenal al-asyhur al-hurum atau bulan haram.
Sebagai umat islam di anjurkan memperbanyak ibadah setiap bulan haram.
Salah satu amalan yang biasa dilakukan yakni puasa Rajab, setiap mengerjakan nya akan diganjar berlipat-lipat pahala.
Penceramah Buya Yahya mengingatkan, meskipun banyak beredar anjuran puasa di bulan Rajab, hendaknya semua amal shaleh lainnya juga dikerjakan.
Baca juga: Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Penjelasan Buya Yahya
Dalam channel YouTube Al-Bahjah TV program Buya Yahya, ia mengingatkan bahwa amalan--amalan yang dikerjakan di bulan lain selain bulan Rajab bisa juga dikerjakan di bulan Rajab.
Adapun amalan-amalan yang dapat dilaksanakan di bulan Rajab, yakni puasa, shalat, zikir, dan shalawat.
"Artinya jangan sampai ada yang berkata puasa di bulan Rajab menjadi bid'ah misalnya. Tidak ada bid'ah di bulan Rajab", jelas Buya Yahya.
Puasa yang di larang Allah SWT sangatlah terbatas, yakni puasa Hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri kemudian ditambah hari Tasyik.
Adapun khilaf jika memasuki separuh akhir bukan Sya'ban, bagi orang yang tidak mempunyai kebiasaan dan tidak mempunyai hutang puasa.
"Selebihnya adalah puasa sunnah setiap saat, dan puasa adalah amalan yang dicintai oleh Allah SWT," kata Buya Yahya.
Pada saat puasa di bulan Rajab, terdapat dalil-dalil umum dan khusus yang di jadikan landasan bagi umat Islam.
“Orang yang berpuasa bau mulutnya lebih harum di sisi Allah dari pada bau minyak misk," Buya Yahya melanjutkan.
Terdapat beberapa hadist Nabi Muhammad SAW tentang bulan Rajab, salah satunya hadist yang diriwayatkan Imam Muslim yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah berpuasa banyak di hari-hari bulan Rajab, bahkan hampir tidak pernah melewatkannya sehari pun.
"Kemudian suatu ketika menemukan juga Nabi SAW tidak berpuasa di bulan Rajab sampai tidak pernah satu hari pun berpuasa di bulan Rajab, artinya Nabi SAW pernah puasa banyak di hari-hari bulan Rajab, namun kadang Nabi SAW juga tidak berpuasa di bulan Rajab", tutur Buya Yahya.
Baca juga: Doa Sholat Jenazah, Tata Cara Pelaksanaannya Menurut Buya Yahya Lengkap dengan Niat
Demikian jika Nabi Muhammad SAW pernah melakukan dan pernah juga meninggalkan puasa di bulan Rajab, maka disebut amalan sunnah di bulan Rajab.
"Bukan meninggalkan disebut sunnah juga, jika tidak puasa tidak mendapatkan kesunnahan. Maka umumnya puasa bulan Rajab adalah sunnah," jelas Buya Yahya.
Empat Mazhab yakni Imam Syafi'i, Hanafi, Maliki, serta Hambali menyepakati bahwa puasa pada bulan Rajab adalah puasa sunnah.
Namun menurut Mazhab Imam Hambali puasa pada bulan rajab itu akan menjadi makhruh jika full satu bulan penuh, sehingga agar tidak menjadi makhruh maka di bolong satu hari.
"Terdapat empat cara agar puasa tersebut hilang kemakruhannya, menurut Imam Hambali yakni yang pertama bolong 1 hari, berpuasa sebelum bulan Rajab, berpuasa setelah bulan Rajab, dan berpuasa di bulan-bulan lainnya agar tidak mengkhususkan bulan Rajab," Buya Yahya mengakhiri penjelasannya.
(Mita Ayuna Sari/Magang)
| Terungkap Motif Pelaku Pembacokan Siswi SD di Lebong Bengkulu, Ternyata karena Tak Diberi Rokok |
|
|---|
| Kronologi Bocah 9 Tahun di Lebong Dibacok Tetangga Saat Sendirian di Rumah, Luka di Leher dan Wajah |
|
|---|
| Breaking News: Siswi SD di Lebong Dibacok Tetangga, Korban Alami Luka Serius |
|
|---|
| Dulu Ngotot, Kini Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Respon Bos TV Swasta Dituding Jadi Selingkuhan Maia Estianty, Pernah Gugat Ahmad Dhani Rp1,3 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Amalan-Puasa-Sunah-di-Bulan-Rajab-Penjelasan-Buya-Yahya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.