Ketua KPU Divonis Melanggar Etik
Loloskan Gibran Sebagai Cawapres, Ketua KPU Divonis Melanggar Etik dan Disanksi Peringatan Keras
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ary dan enam komisioner KPU RI divonis melanggar etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras.
TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ary dan enam komisioner KPU RI divonis melanggar etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras.
Hal itu sesuai dengan hasil putusan sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Senin (5/2/2024).
Vonis tersebut terkait diterimanya pendaftaran Gibran Rakabumin Raka sebagai Calon Wakil Presiden (cawapres) RI pada pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hamsyim dinyatakan melanggar kode etik karena menerima dan memproses pendaftaran Gibran.
Proses pendaftaran Gibran dilakukan tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.
Atas pelanggaran itu, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.
Baca juga: Bahas Stunting, Ganjar Tidak Setuju Prabowo Ingin Kasih Makan
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.
Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.
"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.
Selain itu, kata Wiarsa, DKPP menyoroti sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pembacaan-putusan-DKPP-atas-pelanggaran-kode-etik-Ketua-KPU-RI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.