Ketua KPU Divonis Melanggar Etik

Dampak Putusan DKPP Vonis Ketua KPU Langgar Etik Loloskan Gibran, Jalannya Pemilu 2024 Dipertanyakan

Dampak Putusan DKPP Vonis Ketua KPU Langgar Etik Loloskan Gibran Sebagai Cawapres, Jalannya Pemilu 2024 dipertanyakan

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP (kiri) dan Bivitri Susanti, pengajar Jentera Institute (kanan). Dampak Putusan DKPP Vonis Ketua KPU Langgar Etik Loloskan Gibran, Jalannya Pemilu 2024 Dipertanyakan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dampak dari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres adalah pemilu semakin kehilangan legitimasinya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Bivitri Susanti, pengajar Jentera Institute, dalam dialog Kompas Petang di KompasTV, Senin (5/2/2024).

“Jadi yang saya lihat adalah dampak politik pada legitimasi pemilu. Pemilu kali ini semakin kehilangan legitimasinya,” kata Bivitri.

Ia kemudian mengingatkan bahwa masalah etik yang terjadi pada pemilu kali ini bukan yang pertama kali terjadi.

“Perlu saya ingatkan bahwa pemilu kali ini bukan pertama kali ada persoalan etik yang mengganggu, meskipun lagi-lagi dampak hukumnya tidak secara langsung. Kan dulu juga Majelis Kehormatan MK juga sudah mempersoalkan etik dari pamannya Gibran (Anwar Usman-red), dan ini etik lagi,” tambahnya.

Baca juga: Mencuat Desakan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi Buntut Ketua KPU Divonis Melanggar Etik

Ia juga mengingatkan bahwa teguran keras terakhir yang dijatuhkan DKPP pada KPU ini sebenarnya yang ketiga.

“Ada teguran keras terakhir, juga istilah terakhirnya digunakan pada Bulan April 2023 untuk kasus wanita emas.”

“Kemudian ada pelanggaran atau teguran keras pada Oktober 2023 untuk keterwakilan perempuan, dan ini teguran keras terakhir lagi, yang ketiga, ibaratnya seperti kena SP3 kepada Ketua KPU. Jadi kelihatan betul di sini profesionalitas KPU dan integritas mereka sudah bisa dipertanyakan,” bebernya.

Jalannya Pemilu 2024 dipertanyakan

Saat ditanya mengenai bagaimana jalannya pemilu ke depan, Bivitri mengaku bahwa dirinya pun turut mempertanyakan.

“Saya ikut mempertanyakan sebenarnya, tanpa memihak psalon mana pun. Menurut saya ini persoalan bagaimana kita mau memaknai pemilu, bukan sekadar sebagai proses yang harus dilewati begitu aja, harus nyoblos, terus berlalu.”

“Tapi ini adalah soal demokrasi, soal bagaimana legitimasi pemerintahan yang berikutnya,” tutur Bvitri.

Dalam dialog tersebut, Bivitri juga menyebut bahwa putusan DKPP tersebut tidak berdampak secara hukum terhadap KPU.

“Dampaknya terhadap KPU memang kalau secara hukum ya kita agak terkunci di sini, tapi kita nanti harus bicara juga dampak secara politik,” kata dia.

“Kalau secara hukum memang betul bahwa yang namanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu dewan etik sebenarnya. Jadi dia memang memutuskan memang hanya untuk perilaku KPU dan Bawaslu, dalam hal ini KPU ya.”

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved