Ketua KPU Divonis Melanggar Etik

Mencuat Desakan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi Buntut Ketua KPU Divonis Melanggar Etik

Menyusul divonisnya ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melanggar etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras, mencuat desakan Gibran didiskualifikasi.

TribunBengkulu.com/DKPP RI
Mencuat desakan diskualifikasi Gibran menyusul putusan DKPP bahwa Ketua KPU melanggar etik. 

Kedua, menurut Petrus, KPU harus memerintahkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan calon pengganti capres-cawapres tanpa Prabowo-Gibran.

Ia juga mengungkit bahwa pencalonan Gibran sebelumnya melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua Mahkamah Konstitusi yang notabene pamannya, Anwar Usman.

"Ketiga, menunda penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024 agar partai KIM mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap capres-cawapres Prabowo-Gibran," kata dia.

Petrus menekankan, putusan DKPP menempatkan Gibran maju sebagai cawapres melalui perbuatan melanggar etika, sehingga tidak layak dan pantas mendampingi Prabowo.

Desakan serupa juga muncul dari warganet menyusul putusan DKPP itu.

Baca juga: Singgung Kampus-Kampus Kritik Jokowi, Ganjar: Pemimpin Harusnya Mendengarkan Aspirasi

Topik Ketua KPU sempat menjadi trending di media sosial X (twitter) dan memiliki 88,6 ribu postingan.

Sejumlah warganet mendesak Gibran didiskualifikasi dan dianggap tidak layak mendampingi Prabowo karena pencalonannya di atas dua pelanggaran etik.

Pertama, pelanggaran etik berat dilakukan pamannya Anwar Usman yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang baru divonis DKPP.

"Ini artinya pencalonan Gibran berdiri dia atas dua pelanggaran etik: Pelanggaran etik oleh pamannya di MK, dan pelanggaran etik oleh ketua KPU. Rezim ini jelas koruptif, dan gw yakin ini cuma puncak gunung es," tulis akun Grady Nagara.

Sementara itu, akun @Riweh_Banget, mendesak Gibran didiskulifikasi sebagai cawapres. "Ketua KPU terbukti melanggar Etik karena menerima pencalonan Gibran sebagai Cawapres. Wow gua kira cuma MK, ternyata KPU juga. Layak Diskualifikasi."

"Kemarin ketua MK-nya dah dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat demi meloloskan Gibran jadi cawapres, dan sekarang ketua KPU nya juga sudah diputuskanmelanggar etik. Artinya GIbran ini TIDAK SAH jadi Cawapres." Akun @Eva Sri Diana Chaniago ikut mencuit.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari divonis melakukan pelanggaran etik dan mendapatkan peringatan keras terakhir.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari divonis melakukan pelanggaran etik dan mendapatkan peringatan keras terakhir. (Sekretariat Kabinet)

Peluang Diskualifikasi Gibran

Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, menyebut bahwa DKPP sebenarnya bisa saja membuat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ditinjau ulang melalui putusannya pagi ini.

Dalam putusan pagi Senin, seluruh komisioner KPU RI dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Pendaftaran Gibran diterima tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Bahas Stunting, Ganjar Tidak Setuju Prabowo Ingin Kasih Makan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved