Perkiraan Gibran Didiskualifikasi
Perkiraan Gibran Didiskualifikasi, Petrus: Cawapres Cacat Hukum
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024 karena dinilai cacat hukum.
Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.
KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Ketua KPU Jadi Trending X
Topik Ketua KPU sempat menjadi trending di media sosial X (twitter) dan memiliki 88,6 ribu postingan.
Sejumlah warganet mendesak Gibran didiskualifikasi dan dianggap tidak layak mendampingi Prabowo karena pencalonannya di atas dua pelanggaran etik.
Pertama, pelanggaran etik berat dilakukan pamannya Anwar Usman yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang baru divonis DKPP.
"Ini artinya pencalonan Gibran berdiri dia atas dua pelanggaran etik: Pelanggaran etik oleh pamannya di MK, dan pelanggaran etik oleh ketua KPU. Rezim ini jelas koruptif, dan gw yakin ini cuma puncak gunung es," tulis akun Grady Nagara.
Sementara itu, akun @Riweh_Banget, mendesak Gibran didiskulifikasi sebagai cawapres. "Ketua KPU terbukti melanggar Etik karena menerima pencalonan Gibran sebagai Cawapres. Wow gua kira cuma MK, ternyata KPU juga. Layak Diskualifikasi."
"Kemarin ketua MK-nya dah dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat demi meloloskan Gibran jadi cawapres, dan sekarang ketua KPU nya juga sudah diputuskanmelanggar etik. Artinya GIbran ini TIDAK SAH jadi Cawapres." Akun @Eva Sri Diana Chaniago ikut mencuit.
Peluang Diskualifikasi Gibran
Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, menyebut bahwa DKPP sebenarnya bisa saja membuat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ditinjau ulang melalui putusannya pagi ini.
Dalam putusan pagi Senin, seluruh komisioner KPU RI dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Pendaftaran Gibran diterima tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
DKPP menegaskan, putusan itu hanya berlaku secara etik untuk para komisioner teradu, dan tidak berdampak secara hukum pada pencalonan Gibran.
"Kalau misalnya DKPP-nya progresif, dia bisa saja meminta KPU melakukan koreksi terhadap proses-proses yang dilakukan. Tapi dalam putusan itu kan tidak dilakukan," ujar Muhammad kepada Kompas.com, Senin (5/2/2024).
Perkiraan Gibran Didiskualifikasi
Cawapres Cacat Hukum
Komisi Pemilihan Umum
Ketua KPU Divonis Melanggar Etik
Putusan DKPP
Pilpres 2024
| Tol Bengkulu-Lubuklinggau Masuk PSN, Gubernur Helmi: Pembangunan Bisa Semakin Cepat Terealisasi |
|
|---|
| Pantas Arya Saloka Tak Datangi Pernikahan Amanda Manopo, Takut Mantan Istrinya Putri Anne Meradang? |
|
|---|
| 'Genggaman Emas untuk Semua' Wujud Transformasi Digital Pegadaian Permudah Masyarakat Berinvestasi |
|
|---|
| Dewan Pers Komaruddin Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Aib Itu, Tunjukkan dengan Bangga |
|
|---|
| Ekonomi Tak Menentu! Pengamat Bengkulu Sebut Investasi Emas Pilihan Terbaik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.