Perkiraan Gibran Didiskualifikasi

Perkiraan Gibran Didiskualifikasi, Petrus: Cawapres Cacat Hukum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024 karena dinilai cacat hukum.

|
TribunBengkulu.com
KPU diminta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming sebagai Cawapres pasangan Prabowo Subianto. 

"Kita berharap putusan etik itu sebenarnya bisa dipedomani sebagai rambu-rambu kalau ada yang tidak tertib hukum ya. Karena ini kan tidak tertib hukum--dengan penjatuhan sanksi ini KPU tidak tertib hukum. Tapi, putusan DKPP rupanya tidak masuk (ke sisi hukum)," ungkapnya.

Muhammad menambahkan, sifat putusan DKPP final dan mengikat. Para teradu tidak bisa meninjau kembali putusan itu. Mereka harus melaksanakan putusan DKPP.

 

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Dapatkan informasi lainnya di Google News Tribun Bengkulu.

Ikuti saluran WhatsApp TribunBengkulu.com.

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved