Perkiraan Gibran Didiskualifikasi
Perkiraan Gibran Didiskualifikasi, Petrus: Cawapres Cacat Hukum
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024 karena dinilai cacat hukum.
|
Editor:
Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com
KPU diminta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming sebagai Cawapres pasangan Prabowo Subianto.
"Kita berharap putusan etik itu sebenarnya bisa dipedomani sebagai rambu-rambu kalau ada yang tidak tertib hukum ya. Karena ini kan tidak tertib hukum--dengan penjatuhan sanksi ini KPU tidak tertib hukum. Tapi, putusan DKPP rupanya tidak masuk (ke sisi hukum)," ungkapnya.
Muhammad menambahkan, sifat putusan DKPP final dan mengikat. Para teradu tidak bisa meninjau kembali putusan itu. Mereka harus melaksanakan putusan DKPP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Dapatkan informasi lainnya di Google News Tribun Bengkulu.
Ikuti saluran WhatsApp TribunBengkulu.com.
Tags
Perkiraan Gibran Didiskualifikasi
Cawapres Cacat Hukum
Komisi Pemilihan Umum
Ketua KPU Divonis Melanggar Etik
Putusan DKPP
Pilpres 2024
Berita Terkait: #Perkiraan Gibran Didiskualifikasi
| Tol Bengkulu-Lubuklinggau Masuk PSN, Gubernur Helmi: Pembangunan Bisa Semakin Cepat Terealisasi |
|
|---|
| Pantas Arya Saloka Tak Datangi Pernikahan Amanda Manopo, Takut Mantan Istrinya Putri Anne Meradang? |
|
|---|
| 'Genggaman Emas untuk Semua' Wujud Transformasi Digital Pegadaian Permudah Masyarakat Berinvestasi |
|
|---|
| Dewan Pers Komaruddin Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Aib Itu, Tunjukkan dengan Bangga |
|
|---|
| Ekonomi Tak Menentu! Pengamat Bengkulu Sebut Investasi Emas Pilihan Terbaik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.