Pemilu 2024

Menjelang Masa Tenang, Bawaslu Mukomuko Minta Peserta Pemilu Copot APK Sendiri

Bawaslu Mukomuko meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa tenang 11 Februari 2024.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Deretan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kawasan Lapangan Merdeka Kabupaten Mukomuko di Jalan Lintas Bengkulu-Padang, Kamis (8/2/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Dua hari lagi masa kampanye pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berakhir.

Bawaslu Mukomuko meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa tenang 11 Februari 2024. 

"Mengingat juga tahapan kampanye akan berakhir di tanggal 11 nanti. Kami meminta caleg ataupun tim dari masing-masing peserta Pemilu ini menurunkan APK-nya sendiri, paling selambatnya tanggal 10 nanti jam 23.59 malam," kata Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo, kepada TribunBengkulu.com, Kamis (8/2/2024).

Menurut teguh, untuk menurunkan APK lebih baik dilakukan sendiri oleh caleg ataupun tim pemenangan. Guna mengantisipasi adanya konflik atau kesalahpahaman di lapangan nanti. 

Jika nanti imbauan ini tidak diindahkan oleh caleg ataupun tim dari peserta pemilu, bawaslu bersama jajaran KPU, TNI-POLRI, dan juga Satpol PP akan turun langsung untuk menertibkan APK yang ada. Mulai dari tanggal 10 Februari saat malam hari.

"Kami mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang diterangkan pada Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4," ujar Teguh. 

Ia mengungkapkan, untuk titik sasaran yang akan dimulai dengan menyisir jalan protokol lalu kemudian masuk ke jalan lingkungan.

Penertiban APK caleg maupun tim dari peserta Pemilu, ditargetkan 1 hari sebelum pencoblosan APK sudah tertib. 

"Targetnya nanti 1 hari jelang pencoblosan semua APK peserta pemilu, di jalan protokol dan lainnya, sudah bersih," jelas Teguh. 

Selain itu, pihaknya juga meminta peserta pemilu diminta untuk tidak berkampanye dalam bentuk apapun saat masa tenang berlangsung. 

Apalagi, peserta pemilu dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung saat masa tenang. 

"Bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta, sesuai dengan ketentuan pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ungkap Teguh.

Baca juga: Diskominfo Mukomuko Imbau Masyarakat Laporkan Informasi Hoaks ke Link Pengaduan Ini

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved