KPID Bengkulu Soroti Masa Jabatan KPI 3 Tahun, Desak MK Perpanjang Jadi 5 Tahun

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu ikut soroti masa jabatan KPI 3 tahun.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu ikut soroti masa jabatan KPI 3 tahun. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu ikut soroti masa jabatan KPI 3 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPID Bengkulu, Fonika Thoyib. 

Dia menjelaskan saat ini, KPID di berbagai daerah mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sebelumnya, permohonan ini telah diajukan Syaefurrochman A melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners. Agar MK memperpanjang masa jabatan KPI dari 3 tahun menjadi 5 tahun. 

"KPID Bengkulu mendukung permohonan uji materiil pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Penyiaran," kata Fonika, Jumat (9/2/2024). 

Fonika menjelaskan masa jabatan KPI perlu diperpanjang karena sebuah lembaga ada rencana jangka pendek, menengah dan panjang.

Implementasi fungsi dan tanggung jawab KPI Pusat dan KPID tidak memadai dengan masa jabatan yang hanya 3 tahun. 

Apalagi untuk kerja-kerja penguatan SDM lembaga penyiaran, agar menghasilkan konten siaran yang sehat dan berkualitas, penguatan literasi media dan literasi digital bagi masyarakat, harus secara kontinu dilakukan. 

"Dan membangun kolaborasi dengan stakeholder untuk menyehatkan ragam konten siaran serta adaptasi model komunikasi digital saat ini membutuhkan waktu yang cukup bagi KPI dan KPID dalam bekerja," ujar Fonika. 

Ia menilai desakan KPID kepada MK untuk mengabulkan uji materiil Undang-Undang Penyiaran adalah hal yang wajar karena adanya perbedaan masa jabatan antara komisioner KPI Pusat dan KPID dengan masa jabatan komisioner lembaga negara lain yang dibentuk Undang-Undang.

“Masa jabatan lembaga negara tidak boleh diskriminatif karena komisioner lain masa jabatannya 5 tahun misalnya KPU, Bawaslu, Komnas HAM, KPAI, dan lain-lain, maka upaya Judicial Review untuk menuntut masa jabatan KPI Pusat dan KPID dari 3 tahun menjadi 5 tahun adalah hal yang wajar. Sudah lebih 20 tahun perlakuan diskriminatif terhadap KPI Pusat dan KPID berlangsung," beber Fonika.

Sebagai informasi, KPID berbagai daerah ramai-ramai desak MK kabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan KPI.

Seperti KPID Sumatera Selatan, KPID Bengkulu, KPID Gorontalo, KPID Papua, dan KPID Kalimantan Selatan mendesak MK agar mengabulkan permohonan uji materiil ini. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved