Jumat, 10 April 2026

Mengupil dan Mengorek Kuping

Mengupil dan Mengorek Kuping, Apakah Batal Puasa? Jawaban Ulama NU

Jawaban ulama NU, apakah mengupil dan mengorek kuping dapat membatalkan puasa. Simak di sini.

YouTube NU Channel
Mengupil dan Mengorek Kuping, Apakah Batal Puasa? 

TRIBUNBENGKULU.COM - Menjaga puasa merupakan kewajiban yang harus dilakukan umat Muslim selama bulan Ramadan.

Puasa merupakan kegiatan menahan hawa nafsu dari makan dan juga minum dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Namun, muncul pertanyaan menarik seputar tindakan sehari-hari seperti mengupil dan mengorek kuping, apakah hal-hal tersebut dapat membatalkan puasa?

Meskipun terdengar sepele, tetapi pemahaman mengenai apa yang dapat atau tidak dapat dilakukan selama berpuasa sangat penting bagi umat Islam.

Dalam konteks ini, kita akan mengetahui pandangan agama terkait dengan tindakan-tindakan kecil seperti mengupil dan mengorek kuping, serta apakah hal-hal tersebut benar-benar dapat membatalkan puasa atau tidak?

Dalam salah satu unggahan YouTube di Nu channel ada seseorang yang bertanya, karena kebiasaannya suka mengupil dan mengorek kuping.

Bagaimana seseorang yang sedang puasa melakukan hal tersebut apakah dapat membatalkan puasanya atau tidak?

Syeh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan kaidahnya sesuai dengan kitab Fathul Mu'in.

"Dan batal puasa seseorang karena masuknya barang, sekalipun ia kecil ke tempat rongga yang dalam," ucapnya.

Artinya jika kita memasukkan sesuatu yang masuknya ke sampai ke rongga dalam, maka itu dapat membatalkan puasa.

Jika hanya memasukan jari ke dalam kuping ataupun hidung maka tidak membatalkan puasa.

Kemudian juga ada pendapat dari Syeh Taqiyuddin dalam kitabnya Qifayatul Akhyar, beliau mengatakan, "Ketahuilah sesungguhnya, bagi orang yang berpuasa harus menahan dari perkara yang bisa membatalkan puasa."

Di dalam kitab tersebut yang dapat membatalkan puasa ada beberapa jenis yaitu, makan dan minum sekalipun itu hanya sedikit dan kita melakukannya dengan sengaja.

Kemudian melakukan hal yang serupa seperti makan dan minum, yaitu memasukkan sesuatu ke dalam lubang di tubuh kita.

"Maka dari itu, boleh mengupil dan mengorek kuping menggunakan jari, tapi tidak dengan memasukkan benda ke dalamnya. Jika memasukkan benda maka puasa akan dikatakan tidak sah," jelasnya.

 

(Nur Dina Rahmah/Magang)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved