Pemilu 2024

Ini 4 Calon DPD RI Dapil Bengkulu, Elisa Ermasari Unggul Hitung Sementara KPU

Data sementara KPU Elisa Ermasari masih unggul diantara calon legislatif DPD RI Dapil Bengkulu lainnya

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
Kolase TribunBengkulu.com/Website KPU
Elisa Ermasari masih unggul sementara. Ini 4 Calon DPD RI Dapil Bengkulu, Elisa Ermasari Unggul Hitung Sementara KPU. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah 4 calon DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu teratas, Elisa Ermasari masih unggul dian tara lainnya dalam hitungan suara sementara KPU.

Dari perhitungan sementara KPU, DPD RI Dapil Bengkulu teratas, Elisa Ermasari masih mengungguli diantara calon lainnya dengan perolehan suara 194.600 atau setara dengan (29.58 persen).

Adapun perolehan suara daerah terbanyak untuk Elisa Ermasari yakni Muko-Muko dengan jumlah suara sebanyak 34.409.

Kemudian di nomor urut kedua ada Destita Khairilisani dengan perolehan suara sebanyak 177,649 atau setara dengan (17.88 persen), perolehan suara Destita terbanyak ada di daerah Seluma yakni sebanyak 35.219.

Posisi ketiga, ada Leni Haryati dengan perolehan suara 74,092 atau setara dengan (11.26 persen), Leni mendapat suara terbanyak di daerah Rejang Lebong yakni sebanyak 22.471 suara.

Selanjutnya ada Sultan B. Najamudin mendapat di posisi keempat untuk data sementara, dengan perolehan suara sebanyak 71.653 atau setara dengan 10.89 persen, data sementara daerah terbanyak yang mendukung Sultan yakni Seluma yakni sebanyak 11.646 suara.

Baca juga: Ini 4 Calon DPR RI Unggul Dapil Bengkulu, Hasil Hitung Suara Sementara KPU 15 Februari 2024

Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu Teratas, Istri Pj Walikota Unggul Hitung Sementara KPU

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD/DPD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved