Viral di Media Sosial

Tanggapan KPU 126 Anggota KPPS di Balangan Belum Terima Honor Gegara Bendahara Gondol Rp 115 juta

Diketahui uang yang dibawa kabur Rp 115 juta itu untuk gaji KPPS di TPS 12 RT 12 Kelurahan Batu Piring, Balangan, Kalimantan Selatan.

Editor: Hendrik Budiman
HO Kolase/Istimewa
Kolase Gedung KPU Belangan (Kiri) dan Bendahara saat Diamankan (kanan). Tanggapan KPU 126 Anggota KPPS di Balangan Belum Terima Honor Gegara Bendahara Gondol Rp 115 juta 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tanggapan KPU Belangan soal 126 anggota KPPS di Balangan belum terima honor usai bertugas lantaran Bendahara gondol Rp 115 juta.

Diketahui uang yang dibawa kabur Rp 115 juta itu untuk gaji KPPS di TPS 12 RT 12 Kelurahan Batu Piring, Balangan, Kalimantan Selatan.

Komisioner KPU Balangan Wahyudi mengatakan masalah ini sedikit banyaknya memberikan pengaruh terhadap keberlangsungan proses Pemilu.

"Kami mengupayakan ada jalan keluar untuk pembayaran honor KPPS, dan diusahakan sebelum proses pleno di tingkat kecamatan permasalahan ini bisa teratasi sehingga tidak mengganggu jalannya proses pleno dan proses Pemilu lainnya," ungkapnya.

Bendahara gondol Rp 115 juta gaji KPPS di TPS 12 RT 12 Kelurahan Batu Piring, Balangan, Kalimantan Selatan.

Akibatnya, sebanyak 126 anggota KPPS di Kelurahan Batu Piring belum menerima honor setelah bertugas di TPS masing-masing.

Bendahara itu berinisial MH alias D.

Pemuda 23 tahun itu adalah bendahara sekretariat PPS.

Karena perbuatannya, honor 126 petugas KPPS dari 18 TPS tak bisa langsung mendapatkan haknya.

Baca juga: Gerombolan Aksi Preman Diduga Suruhan Deplover Dobrak Rumah-Usir Pasangan Suami Istri di Kota Padang

Sariatul Adawiyah, anggota KPPS dari TPS 12 di RT 12 Kelurahan Batu Piring mengatakan, dirinya datang ke TPS pada hari pencoblosan Rabu (14/02/2024) sejak jam 04.00 Wita pagi.

Dia langsung mempersiapkan keperluan pemilu dan bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan pemilu.

"Penghitungan suara di TPS 12 sampai jam 06.00 Wita pagi pada Kamis (15/02/2024), lebih dari 24 jam kami bekerja dan diakhir pekerjaan berharap ada upah yang bisa mengurangi rasa lelah namun ternyata harus tertunda," ujarnya, melansir dari BanjarmasinPost via WartaKota.

Setelah dilaporkan oleh KPU Balangan, MH akhirnya diringkus personel Satreskrim Polres Balangan, Jumat (16/02/2024).

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Iptu Galuh Rizka Pangestu Kasat Reskrim Polres Balangan mengatakan, MH diamankan di salah satu penginapan di Kabupaten Tabalong, sekitar pukul 15.00 Wita.

Setelah mendapat laporan dari KPU Balangan pada pagi hari, sejumlah anggota Polres Balangan langsung melakukan penyelidikan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved