Berita Bengkulu Tengah

Mantan Kabid Tenaga Kerja di Bengkulu Tengah Ditahan Jaksa, Korupsi Retribusi TKA Rp 1,6 Miliar

Elfi Eriantoni mantan kepala bidang tenaga kerja di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bengkulu Tengah diserahkan oleh penyidik Polres Bengkulu Tengah k

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Elfi Eriantoni mantan Kabid Tenaga Kerja Disnaker Bengkulu Tengah diserahkan penyidik Polres Bengkulu Tengah ke Kejari Bengkulu Tengah, Rabu (21/2/2024). Elfi ditetapkan polisi sebagai tersangka korupsi retribusi TKA. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Elfi Eriantoni mantan Kabid Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bengkulu Tengah diserahkan penyidik Polres Bengkulu Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, Rabu (21/2/2024). 

Elfi diduga melakukan tindak pidana korupsi uang retribusi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam perpanjangan izin TKA di Bengkulu Tengah pada tahun 2018 hingga 2019. 

Tidak tanggung-tanggung, korupsi yang dilakukan Elfi dalam dua tahun mencapai Rp 1.671.211.200. 

Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Marjek Ravilo mengungkapkan, setelah pelimpahan ini tersangka akan ditahan sementara di Rutan kelas IIB Malabero Bengkulu selama 20 hari. 

"Selain tersangka, kita juga telah menerima barang bukti dari penyidik Polres Bengkulu Tengah dan seluruh berkas akan segera kita siapkan untuk mengikuti persidangan di pengadilan Tipikor Bengkulu," ujar Marjek. 

Dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi tersebut, dinikmati oleh dirinya sendiri. Namun, Kejari Bengkulu Tengah akan melihat fakta-fakta persidangan, apakah ada tersangka lainnya atau tidak. 

"Kita akan lihat dahulu fakta persidangan, apakah benar uang senilai Rp 1,6 miliar itu dinikmati dirinya sendiri atau bersama orang lain," ungkap Marjek. 

Sebelumnya, pada 10 Oktober 2023 lalu, Polres Bengkulu Tengah telah melakukan penyidikan dan menetapkan status tersangka kepada Elfi.

Kemudian menyerahkan berkasnya ke Kejari Bengkulu Tengah

"Kita telah berproses terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penyimpangan pembayaran retribusi izin perpanjangan tenaga kerja asing di Bengkulu Tengah," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah AKP Wahyu Wijananta saat masih menjabat, Rabu (11/10/2023). 

Dalam melancarkan aksinya, setelah uang retribusi izin TKA dari perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah masuk ke rekening dinas, EE melakukan pencairan secara pribadi. 

Padahal seharusnya, uang dari rekening dinas tersebut harus langsung disetorkan ke kas daerah yang nantinya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Jadi EE ini melancarkan aksinya secara bertahap selama dua tahun, dan dalam dua tahun tersebut kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar," ungkapnya. 

Namun, hingga saat ini, penyidik Polres Bengkulu Tengah masih melakukan pencarian kemana uang tersebut digunakan oleh EE. 

"Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, dan sekarang kita masih terus mencari kemana uang negara tersebut dilarikan," kata Wahyu. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved