Oknum Polisi Terdakwa Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Bengkulu Dituntut 5 Tahun Penjara

Bripda Sigit Nugraha, oknum polisi yang jadi terdakwa penipuan perekrutan Bintara Polri di Bengkulu dituntut 5 tahun penjara JPU Kejati Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Sidang penipuan oknum polisi. Bripda Sigit Nugraha, oknum polisi yang jadi terdakwa penipuan rekrutmen Bintara Polri di Bengkulu dituntut 5 tahun penjara, Rabu (21/2/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bripda Sigit Nugraha, oknum polisi yang jadi terdakwa penipuan rekrutmen Bintara Polri di Bengkulu dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

Tuntutan tersebut disampaikan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (21/2/2024).

Dikatakan JPU Kejati Bengkulu Boy, tuntutan tersebut sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada Sigit, yaitu pasal 372 KUHP Jo, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan.

"Berdasarkan undang-undang kami tuntut maksimal yaitu 5 tahun, alasan yang memberatkan karena banyaknya kerugian," ungkap Boy, Rabu (21/2/2024).

Terkait dengan barang bukti yang sempat ditahan dari terdakwa, saat ini diakui Boy juga sudah dikembalikan kepada masing-masing korban.

"Kalau untuk nominalnya nggak bisa saya sebutkan karena pengembalian itu berupa barang," kata Boy.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Sigit telah menerima uang sebesar Rp 750 juta dari orang tua korban penipuan atas nama Yayat Aryansyah.

Korban merupakan warga Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, dan orang tua korban merupakan warga asal Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.

Uang tersebut diminta secara bertahap oleh terdakwa kepada Yayat, dengan iming-iming akan menjadikan Yayat sebagai Bintara Polri jalur khusus.

Korban yang yakin dengan background terdakwa yang merupakan seorang polisi, kemudian menyanggupi permintaan tersebut.

Setelah uang diserahkan kepada tersangka, korban kemudian diminta untuk melakukan latihan yang diduga direkayasa oleh terdakwa, untuk meyakinkan korbannya.

Pelatihan tersebut dilakukan di dekat rumah terdakwa yang ada di kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Selain korban Yayat, ada juga 2 orang lain yang diminta oleh terdakwa untuk mengikuti pelatihan di dekat rumah terdakwa tersebut.

Karena alur yang diduga direkayasa oleh terdakwa tidak sama dengan jalur perekrutan Bintara Polri pada umumnya, maka korban mulai merasa curiga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved